Liputan6.com, Jakarta - Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) Koja, Jakarta Utara mengumumkan tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC Ma'arif Fuadi, keputusan itu diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 dan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Baca Juga
"Kami pastikan tidak ada penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun ini," kata Ma'arif di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (21/5/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan sejumlah kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Misalnya saja, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Wabah COVID-19.
Termasuk, kata Ma'arif, Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Ditengah Wabah COVID-19 serta Seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam kebijakan tersebut ditekankan agar masyarakat yang berdomisili di wilayah wabah COVID-19 yang belum bisa dikendalikan maka disarankan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing," papar Ma'arif.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Angka Penularan Corona Belum Turun
Dari analisis data kesehatan, wilayah sekitar kawasan Masjid Raya JIC yang dapat menampung sekitar 22 ribu jemaah itu masih terpapar Covid-19.
Hingga saat ini, angka penyebaran wabah itu pun belum menunjukkan adanya penurunan signifikan.
Advertisement