Bolehkah Mandi Keramas Saat Puasa Ramadhan?

Bolehkah mandi Kkramas saat berpuasa Ramadhan, apakah puasanya sah?

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2024, 11:27 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 14:30 WIB
Sambaran petir (4)
Ilustrasi kepala pancuran mandi. (Sumber Flickr)

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan diwajibkan untuk umat Islam. Dalam ibadah puasa, ada syarat, rukun sah, dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Di antara yang membatalkan puasa adalah makan-minum, berhubungan intim, keluar mani secara sengaja (onani, masturbasi), dan sejumlah penyebab lain, misalnya infus.

Meski sudah jelas penyebab batalnya puasa, ada sebagian orang yang masih takut apa yang dilakukannya membatalkan puasa. Misalnya mandi keramas saat puasa.

Bagi awam, selalu ada bolehkah mandi keramas saat puasa? apakah bisa membatalkan puasanya?

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Mandi Keramas Saat Puasa

Menurut sebagian besar ulama dari berbagai madzhab (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali), mandi di siang hari saat puasa adalah boleh selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa dan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Quran dan hadis. Di antaranya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ ءٰيٰتِهٖ لِلنّٰسِ لَعَلَّهُمْ يتّقون

Artinya: “Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah; maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa berhubungan suami istri adalah salah satu hal yang membatalkan puasa dan dilarang dilakukan saat berpuasa. Namun ayat ini tidak menyebutkan tentang mandi sebagai hal yang membatalkan puasa.

Selain itu, ada juga hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

Artinya: “Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW menuangkan air ke atas kepalanya ketika beliau sedang berpuasa karena sangat panas atau sangat marah.” (HR. Bukhari no. 1926 dan Muslim no. 1112)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan mandi dengan menuangkan air ke atas kepala beliau ketika sedang berpuasa tanpa membatalkan puasanya.

 

Cara Mandi Keramas Agar Tak Mengurangi Pahala Puasa atau Membatalkannya

Namun demikian, para ulama juga memberikan beberapa syarat dan adab untuk mandi di siang hari saat puasa agar tidak membahayakan puasanya. Di antaranya adalah:

1. Mandi dengan niat yang baik, seperti untuk menjaga kebersihan, menyegarkan badan atau memenuhi syarat ibadah tertentu.

2. Jangan mandi dengan niat untuk membatalkan puasa atau menikmati kesenangan duniawi.

3. Mandi dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

4. Jangan menyiram air ke seluruh tubuh secara langsung atau menggunakan shower yang bisa membuat air masuk ke dalam lubang-lubang tubuh. Lebih baik menggunakan gayung atau kain basah untuk membersihkan bagian-bagian tubuh tertentu.

5. Mandi dengan cepat dan tidak berlama-lama. Jangan menghabiskan waktu yang lama untuk mandi sehingga mengurangi waktu ibadah lainnya atau membuat badan menjadi lemas dan dehidrasi.

6. Mandi dengan menjaga aurat dan tidak melihat aurat orang lain. Jika mandi di tempat umum seperti kamar mandi bersama atau sungai, maka hendaklah menutup aurat dengan pakaian yang sopan dan tidak melirik aurat orang lain yang sedang mandi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mandi di siang hari saat puasa adalah boleh selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa dan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti mulut, hidung atau telinga. Namun demikian, mandi harus dilakukan dengan syarat dan adab yang telah disebutkan di atas agar tidak membahayakan puasanya. (Sumber: an-nur.ac.id)

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya