Apa yang Dimaksud Mampu Melaksanakan Ibadah Haji?

Pengertian mampu dalam melaksanakan ibadah haji.

oleh Putry Damayanty diperbarui 29 Mei 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 18:30 WIB
Makkah Pasca Penghentian Sementara Ibadah Umrah
Umat Muslim melaksanakan Tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (27/2/2020). Suasana Masjidil Haram berjalan normal pascapengumuman Pemerintah Arab Saudi melarang sementara jemaah umrah ke Tanah Suci terkait pencegahan penyebaran virus korona. (Abdulghani BASHEER/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kata haji berasal dari bahasa arab, ‘al-hajj' yang artinya menyengaja, mengunjungi, ziarah, maksud/ tujuan. Haji adalah ibadah yang terikat oleh waktu, maksudnya hanya dapat dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu saja.

Sedangkan, menurut istilah pengertian haji adalah menyengaja pergi ke tanah suci, Makkah untuk beribadah, menjalankan thawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah maupun menjalankan seluruh ketentuan ibadah haji di waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib.

Pendapat ulama dalam hal menentukan permulaan wajib haji ini tidak sama, sebagian mengatakan pada tahun keenam Hijriah, dan sebagian lainnya mengatakan pada tahun kesembilan Hijriah. Haji diwajibkan atas orang yang mampu setidaknya satu kali seumur hidup. Firman Allah SWT:

وَاللَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا . آل عمران

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (Ali-Imran: 97)

Ibadah haji itu wajib dikerjakan artinya apabila orang tersebut telah memenuhi syarat syaratnya tetapi masih melalaikan maka ia akan berdosa. Ada dua pengertian mampu dalam ibadah haji.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan ini:


1. Mampu Melaksanakan Haji Sendiri

Mampu melaksanakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut: 

a. Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Makkah dan kembalinya.

b. Ada kendaraan yang sesuai dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan cara menyewa. Syarat ini berlaku bagi orang yang jauh tempatnya dari Mekah atau sekitar dua marhalah (80,640 km). 

Bagi yang bertempat tinggal kurang dari jarak tersebut dan kuat untuk berjalan kaki, maka ia wajib mengerjakan haji. Adanya kendaraan tidak menjadi syarat baginya. Bekal dan kendaraan itu sudah lebih dari utang dan bekal orang-orang yang dalam tanggungannya sewaktu pergi dan sampai ia kembali.

c. Aman perjalanannya. Artinya di masa itu biasanya orang-orang yang melalui jalan tersebut selamat sentosa. Tetapi kalau lebih banyak yang celaka atau sama banyaknya antara celaka dan yang selamat, maka tidak wajib pergi haji, bahkan haram hukumnya.

d. Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama dengan mahramnya, suaminya, atau bersama dengan perempuan yang dipercayai.


2. Mampu Melaksanakan Haji dengan Cara Diwakilkan

Haji yang dikerjakan tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Umpamanya seorang telah meninggal dunia, sedangkan sewaktu hidupnya ia telah mencukupi syarat-syarat wajib haji, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. 

Maka wajiblah atas ahli waris mencarikan orang yang akan mengerjakan hajinya serta membayar biaya orang yang mengerjakannya. Biaya itu diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagi, caranya sama dengan hal mengeluarkan utang-piutangnya kepada manusia. Sabda Rasulullah SAW yang artinya:

Dari Ibnu Abbas, "Seorang perempuan dari kabilah Juhainah telah datang kepada Nabi SAW. Katanya, sesungguhnya ibuku telah bernazar akan pergi haji, tetapi dia tidak pergi sampai dia mati. Apakah boleh saya kerjakan haji untuk dia? Jawab Nabi, Ya, boleh. Kerjakanlah oleh- mu hajinya. Bagaimana pendapatmu kalau ibumu sewaktu mati meninggalkan utang, bukankah engkau yang membayarnya? Hendaklah kamu bayar hak Allah, sebab hak Allah itu lebih utama untuk dipenuhi.”(HR. Bukhari).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya