Kehilangan Paspor Saat Hendak Pulang, 1 Jemaah Haji Lansia Asal Aceh Ditanazulkan

Seorang jemaah haji lansia yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 1 Embarkasi Aceh (BTJ 01) tidak bisa pulang ke Tanah Air bareng rombongannya karena kehilangan paspor.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Jul 2023, 14:45 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2023, 14:45 WIB
Kadaker Bandara PPIH Arab Saudi, Haryanto. Dia mengungkapkan, ada satu jemaah haji lansia ditanazulkan karena kehilangan paspor.
Kadaker Bandara PPIH Arab Saudi, Haryanto. Dia mengungkapkan, ada satu jemaah haji lansia ditanazulkan karena kehilangan paspor. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang jemaah haji lanjut usia (lansia) yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 1 Embarkasi Aceh (BTJ 01) tidak bisa pulang ke Tanah Air bareng rombongannya karena kehilangan paspor saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Haryanto menuturkan, pihaknya sejatinya langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi jemaah tersebut.

"Alhamdulillah (SPLP) sudah terbit hanya saja terlambat, sehingga ketinggalan kloternya," ujar Haryanto saat ditemui di Bandara Jeddah, Rabu malam (5/7/2023).

Karena jadwal penerbangan tidak bisa ditunda, jemaah haji lansia itu pun terpaksa ditinggal kloternya. Dia kemudian diinapkan di hotel petugas sambil menunggu ditanazulkan bersama kloter berikutnya.

"Kami amankan dan kami titipkan ke kloter BTJ 02. Alhamdulillah sudah terbang. Kami juga koordinasi dengan seluruh petugas baik di kloter BTJ 01 maupun BTJ 02 untuk jemaah yang kehilangan paspor ini," tutur Haryanto.

Dia menjelaskan, tanazul atau perpindahan dari satu kloter ke kloter lain ini biasanya dilakukan jemaah karena sejumlah hal, misal terkait kesehatan, urusan dinas, atau hal lain yang menyebabkan jemaah tersebut harus pulang lebih awal atau belakangan.

"Itu pun harus dilihat dari ketersediaan seat (tempat duduk) yang ada. Kalau ada open seat ya bisa dilakukan tanazul," jelas Kadaker Bandara.

Jemaah yang akan tanazul juga harus memenuhi sejumlah syarat. Misal untuk jemaah yang sakit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Kesadaran baik

2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure > 65 mmHg)

3. Saturasi oksigen > 92 persen

4. Transportable (Saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan, dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit, serta tidak mengidap penyakit menular atau infeksius)

5. Tidak dalam krisis hipertensi

Haryanto menuturkan, sejauh ini hanya ada satu jemaah haji yang kehilangan paspor saat hendak dipulangkan ke Tanah Air sehingga harus ditanazulkan ke kloter berikutnya.

"Untuk 3 hari ini hanya satu tadi. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi paspor yang hilang, karena proses dengan imigrasi di KJRI memakan waktu," pungkas Haryanto.


Jemaah Haji Indonesia Mulai Dipulangkan ke Tanah Air

Jemaah haji Indonesia gelombang satu mulai dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Jemaah haji Indonesia gelombang satu mulai dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia gelombang satu sudah mulai dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air sejak 4 Juli 2023. Mereka akan diterbangkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Pemulangan jemaah haji gelombang satu ini akan berlangsung hingga 18 Juli 2023 mendatang. Sambil menunggu giliran penerbangan, jemaah haji gelombang satu ini akan tinggal beberapa hari di Kota Makkah.

Sementara jemaah haji gelombang dua akan diberangkatkan secara bertahap ke Madinah mulai tanggal 10 hingga 24 Juli 2023. Mereka akan tinggal di Madinah selama 8 hingga 9 hari untuk melaksanakan ibadah arbain di Masjid Nabawi dan berziarah ke Makam Rasulullah SAW serta tempat-tempat bersejarah lainnya.

Jemaah haji gelombang dua ini baru akan dipulangkan secara bertahap ke Indonesia melalui Bandara Internasional Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah pada 19 Juli - 2 Agustus 2023.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya