Bagaimana Hukum Sholat di Tempat yang Tidak Datar?

Penjelasan hukum sholat di tempat yang tidak lazim seperti di tangga masjid atau di tanah yang miring dan tidak rata atau tidak datar.

oleh Putry Damayanty Diperbarui 31 Jul 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi Sholat Tarawih (Istimewa)
Ilustrasi Sholat Tarawih (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Perlu diketahui bahwa sholat di tempat yang tidak datar seperti tangga bisa saja terjadi ketika jamaah di masjid, mushola, dan lainnya sudah penuh dengan jamaah, sehingga sebagian jamaah yang lain terpaksa harus sholat di tangga.

Mengutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa terdapat 7 tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat sholat, yaitu: tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah jalan, kamar mandi, tempat berkerumun unta, dan di atas Ka’bah, sebagaimana disebutkan oleh nabi:

Ų¹ŁŽŁ†Ł ابْنِ Ų¹ŁŁ…ŁŽŲ±ŁŽ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ„ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł†ŁŽŁ‡ŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ فِي Ų³ŁŽŲØŁ’Ų¹ŁŽŲ©Ł Ł…ŁŽŁˆŁŽŲ§Ų·ŁŁ†ŁŽ: فِي Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ¬Ł’Ų²ŁŽŲ±ŁŽŲ©ŁŲŒ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ²Ł’ŲØŁŽŁ„ŁŽŲ©ŁŲŒ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁ‚Ł’ŲØŁŽŲ±ŁŽŲ©ŁŲŒ ŁˆŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ų±ŁŲ¹ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ų·Ł‘ŁŽŲ±ŁŁŠŁ‚ŁŲŒ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų­ŁŽŁ…Ł‘ŁŽŲ§Ł…ŁŲŒ ŁˆŁŽŁ…ŁŽŲ¹ŁŽŲ§Ų·ŁŁ†Ł Ų§Ł„Ł’Ų„ŁŲØŁŁ„ŁŲŒ ŁˆŁŽŁŁŽŁˆŁ’Ł‚ŁŽ ŲøŁŽŁ‡Ł’Ų±Ł ŲØŁŽŁŠŁ’ŲŖŁ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł

Artinya: ā€œDari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw melarang untuk sholat di tujuh tempat: tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah jalan, kamar mandi, tempat berkerumun unta, dan di atas Ka’bah.ā€ (HR at-Tirmidzi).

Itulah beberapa tempat yang dilarang oleh nabi agar tidak dijadikan tempat sholat. Sedangkan sholat di selain tujuh tempat tersebut, seperti tempat yang tidak datar sebagainya seperti dalam pertanyaan, maka hukumnya diperbolehkan dan sah-sah saja jika semua syarat dan rukun sholat terpenuhi dan dilakukan dengan sempurna.

Ā 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Perhatikan Posisi Sujud

Namun demikian, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan ketika sholat di tempat yang tidak datar adalah ketika sujud. Dalam hal ini, orang yang sholat di tangga bisa sah sholatnya jika punggungnya lebih tinggi dari leher dan kepalanya. Sedangkan jika leher dan kepalanya yang lebih tinggi dari punggungnya, maka sholatnya tidak sah karena tidak dianggap sujud.

Pendapat ini sebagaimana dikutip dari penjelasan Imam Abul Mahasin Abdul Wahid ar-Ruyani (wafat 502 H), dalam karyanya ia mengatakan:

Ł„ŁŽŁˆŁ’ Ų³ŁŽŲ¬ŁŽŲÆŁŽ Ų¹ŁŽŁ„Ł‰ŁŽ Ł…ŁŽŁˆŁ’Ų¶ŁŲ¹Ł Ų¹ŁŽŲ§Ł„ŁŲŒ ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ ŲØŁŲ­ŁŽŁŠŁ’Ų«Ł Ł„Ų§ŁŽ ŁŠŁŽŁƒŁŁˆŁ’Ł†Ł ŲøŁŽŁ‡Ł’Ų±ŁŁ‡Ł Ų£ŁŽŲ¹Ł’Ł„Ł‰ŁŽ مِنْ Ų±ŁŽŲ£Ł’Ų³ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ±ŁŽŁ‚ŁŽŲØŁŽŲŖŁŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲ¬ŁŁˆŁ’Ų²Ł Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŲ³ŁŽŁ…Ł‘ŁŽŁ‰ Ų³ŁŲ¬ŁŁˆŲÆŁ‹Ų§ŲŒ ŁˆŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ ŲøŁŽŁ‡Ł’Ų±ŁŁ‡Ł Ų£ŁŽŲ¹Ł’Ł„ŁŽŁ‰ مِنْ Ų±ŁŽŲ£Ł’Ų³ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ±ŁŽŁ‚ŁŽŲØŁŽŲŖŁŁ‡Ł ŁŠŁŽŲ¬ŁŁˆŁ’Ų²Ł. ŁˆŁŽŁŠŁŁƒŁ’Ų±ŁŽŁ‡Ł Ų„ŁŲ°ŁŽŲ§ Ł„ŁŽŁ…Ł’ ŁŠŁŽŁƒŁŁ†Ł’ Ł„ŁŽŁ‡Ł Ų¹ŁŲ°Ł’Ų±ŁŒ

Artinya: ā€œJika sujud di tempat yang tinggi, (maka hukumnya diperinci): jika sekira punggungnya tidak lebih tinggi dari kepala dan lehernya maka tidak diperbolehkan (sholatnya tidak sah), karena tidak disebut sujud, dan jika punggungnya lebih tinggi dari kepala dan lehernya maka diperbolehkan (sholatnya sah). Dan, makruh (sholat di tempat tersebut) jika tidak ada udzur.ā€ (Imam ar-Ruyani, Bahrul Mazhab fi Furu’i Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2009], juz II, halaman 51).

Dengan mengikuti pendapat ini, maka sholatnya diperbolehkan selama punggungnya masih lebih tinggi dari kepala dan lehernya, dan praktik seperti ini hanya dilakukan dalam keadaan udzur, seperti banyaknya jamaah hingga berdesak-desakan dan terpaksa harus sholat di tangga. Sedangkan jika tidak ada udzur, maka sholat dengan praktik tersebut hukumnya makruh.

Senada dengan pendapat ini, menurut Imam Ibnu Abidin ad-Dimisyqi (wafat 1252 H), salah satu ulama kontemporer terkemuka dari mazhab Hanafiyah, mengatakan bahwa jika tempat sujud lebih tinggi tempat kaki dua, seukuran dua batu bata yang negara Bukhara, maka diperbolehkan, namun jika lebih darinya maka tidak diperbolehkan selama tidak karena berdesak-desakan,

ŁˆŁŽŁ„ŁŽŁˆŁ’ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ł…ŁŽŁˆŁ’Ų¶ŁŲ¹Ł Ų³ŁŲ¬ŁŁˆŲÆŁŁ‡Ł Ų£ŁŽŲ±Ł’ŁŁŽŲ¹ŁŽ مِنْ Ł…ŁŽŁˆŁ’Ų¶ŁŲ¹Ł Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲÆŁŽŁ…ŁŽŁŠŁ’Ł†Ł ŲØŁŁ…ŁŁ‚Ł’ŲÆŁŽŲ§Ų±Ł Ł„ŁŽŲØŁŁ†ŁŽŲŖŁŽŁŠŁ’Ł†Ł Ų¬ŁŽŲ§Ų²ŁŽ Ų³ŁŲ¬ŁŁˆŲÆŁŁ‡ŁŲŒ ŁˆŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ Ų£ŁŽŁƒŁ’Ų«ŁŽŲ±ŁŽ Ł„ŁŽŲ§ Ų„Ł„Ł‘ŁŽŲ§ Ł„ŁŲ²ŁŽŲ­Ł’Ł…ŁŽŲ©Ł. ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŲ±ŁŽŲ§ŲÆŁ Ł„ŁŽŲØŁŁ†ŁŽŲ©Ł ŲØŁŲ®ŁŽŲ§Ų±ŁŽŁ‰ŲŒ ŁˆŁŽŁ‡ŁŁŠŁŽ Ų±ŁŲØŁ’Ų¹Ł Ų°ŁŲ±ŁŽŲ§Ų¹ŁŲŒ ŁŁŽŁ…ŁŁ‚Ł’ŲÆŁŽŲ§Ų±Ł Ų§Ų±Ł’ŲŖŁŁŁŽŲ§Ų¹ŁŁ‡ŁŁ…ŁŽŲ§ Ł†ŁŲµŁ’ŁŁ Ų°ŁŲ±ŁŽŲ§Ų¹Ł

Artinya:Ā ā€œDan jika tempat sujudnya lebih tinggi dari tempat berpijaknya kaki dua, dengan ukuran dua batu bata maka sujudnya diperbolehkan, dan jika lebih banyak (dari ukuran tersebut) maka tidak diperbolehkan, kecuali karena berdesak-desakan. Sedangkan yang dimaksud batu bata (labinah) dalam bab ini adalah batu bata negara Bukhara (Uzbekistan), yaitu seperempat dzira’ ukuran lebarnya, dan setengah dzira’ ukuran tingginya.ā€ (Ibnu Abidin, Raddul Muhtar ā€˜ala ad-Durril Mukhtar, [Beirut, Darul Fikr: 1992], juz IV, halaman 62).

Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum sholat di tempat yang tidak datar seperti tangga adalah sah. Hanya saja, bagi yang sholat di tempat ini perlu memperhatikan sujudnya agar kepala dan leher tidak lebih tinggi dari punggung, dan benar-benar dilakukan ketika dalam keadaan darurat, seperti banyaknya jamaah hingga berdesak-desakan, dan lainnya. Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya