Bolehkah Orangtua Memakai Uang Amplop Lebaran Anak? Begini Aturannya dalam Islam

Pada hari lebaran anak-anak biasanya menerima uang thr dari keluarga ataupun tetangga terdekat. Namun, kerap kali uang tersebut justru digunakan oleh orangtua, lantas bagaimana hukumya dalam islam?

oleh Putry Damayanty diperbarui 11 Apr 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2024, 12:30 WIB
uang lebaran merayakan hari raya idul fitri
ilustrasi THR lebaran/Willy Sebastian/Shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling dinanti ketika lebaran. Pemberian THR ini sudah menjadi tradisi yang biasa dilakukan khususnya oleh masyarakat Indonesia.

Biasanya uang THR Lebaran ini sering dibagikan terlebih dahulu kepada anak-anak. Namun, kerap kali orangtua justru mengambil alih uang amplop lebaran anak yang diberikan oleh saudara ataupun tetangga kepada anak.

Sementara mungkin bagi sebagian anak tidak merasakan penggunaan uang tersebut secara langsung, sebab orangtua merasa lebih membutuhkannya.

Lantas, apakah orangtua diperbolehkan menggunakan uang amplop Lebaran anaknya tersebut? Berikut penjelasannya dikutip dari laman NU Online.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Hak Penggunaan yang Dimiliki Orangtua

Sudah Siap Bagi-Bagi THR Lebaran? Sekarang Makin Praktis dengan QRIS Transfer di BRImo!
(c) Ilustrasi bagi-bagi THR Lebaran. (c) Shutterstock/Willy Sebastian

Anak adalah salah satu entitas makhluk yang memiliki keterbatasan dan berhak mendapatkan perlindungan (kewalian) dari segi pribadi dan hartanya. Keterbatasan itu hadir karena yang bersangkutan tidak memiliki kalayakan dalam melindungi diri seperti anak yang belum mumayyiz atau tidak memenuhi kelayakan seperti anak dengan usia mumayyiz.

Ketika anak menerima hibah atau hadiah amplop berisi uang pada saat hari raya Idul Fitri, maka orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi uang tersebut sebagaimana keterangan sebagai berikut:

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

Artinya: “Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,”

Lalu bagaimana dengan hak penggunaan yang dimiliki orangtua?

Oran tua bertanggung jawab untuk mendayagunakan uang anaknya agar berkembang. Tetapi secara minimal pihak orangtua bertanggung menjaga uang tersebut agar tidak habis sia-sia.

Secara umum, orangtua hanya boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kemaslahatan anaknya. Orangtua tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya. Pihak orangtua tidak boleh menggunakan uang tersebut pada transaksi atau akad yang murni merugikan anaknya.

"Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

Cara yang Tepat Mengelola THR Lebaran Anak

THR.
Ilustrasi uang THR. (Foto: Shutterstock)

Orangtua tidak boleh mendonasikan aset dalam hal ini adalah uang amplop lebaran anaknya. Pasalnya, transaksi pendonasian tidak memberikan manfaat apapun bagi pihak anak. Sedangkan donasi hanya boleh dilakukan oleh pemilik aset. Sementara orangtua hanya memiliki hak kewalian. Hak kewalian tidak sampai di sana karena wali bukan pemilik uang tersebut.

وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً

Artinya: “Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

Dari berbagai keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa orangtua tidak boleh mendonasikan uang amplop lebaran anaknya dan tidak boleh menggunakannya untuk belanja kepentingan pihak orang tua. Disarankan pihak orangtua untuk berhati-hati dalam menggelola aset atau uang lebaran anaknya.

Kemudian, disarankan pula agar orangtua hanya membelanjakan dan menggunakan uang tersebut untuk semata kepentingan anaknya, seperti pendaftaran sekolah, pemenuhan fasilitas pendidikan anaknya, atau pembelanjaan mainan anak sesuai kebutuhannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya