Viral Video Bayi Meninggal karena Ambulans Tak Dibukakan Jalan

Dalam rekaman video tersebut supir ambulans mengatakan tidak dibukakan jalan, sehingga pasien bocah yang ia bawa tujuan RSUD Daya akhirnya meninggal

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 01:00 WIB
Lahir di Perbatasan, Bayi Pakistan Dinamai Border
Ilustrasi bayi baru lahir. (dok. Omar Lopez/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan sedang mengembangkan kasus video viral di media sosial terkait bayi meninggal di ambulans yang diunggah supir ambulans yang menyatakan tidak dibukakan jalan karena tidak ada pengawalan.

"Kita akan kembangkan kembali apa motifnya driver (supir) ambulans itu viralkan video," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat rilis kasus di kantor Polrestabes Makassar, Rabu.

Sejauh ini, video viral bayi meninggal tersebut telah ditangani Polda Sulsel dan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Polda akan melakukan pemeriksaan, viralnya itu apa, karena dia (supir ambulans) merasa terhalangi atau mungkin ada hal yang buat tidak suka dengan pihak kepolisian, itu harus kita cermati kembali," ucap Perwira Menengah Polri itu menegaskan, dikutip Antara.

Ia pun menyayangkan, pihak keluarga tidak menggunakan ambulans yang dilengkapi alat-alat medis di mobil tersebut seperti ambulans seharusnya. Sehingga, apabila ada korban emergency atau gawat darurat bisa langsung dilakukan pengobatan dan pencegahan dini di dalam ambulans untuk kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Kalau kita lihat dari rutenya yang dilalui (ambulans itu) ada beberapa rumah sakit besar yang dilalui. Karena kritisnya anak tersebut sehingga meninggal di tengah jalan," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Prioritas Kendaraan

Bila diperhatikan dalam video tersebut, kata dia, kondisi jalan sedang lengang, bahkan diberikan prioritas oleh pengguna jalan dan pengendara, namun disebut dalam video sedang padat.

"Di sini perlu kita klarifikasi bahwa polisi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik korban kecelakaan atau sakit maupun jenazah," tutur Komang.

Selain itu, sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, di prioritaskan kepada beberapa kategori kendaraan, pertama ambulans, kedua pemadam kebakaran, ketiga kendaraan presiden, dan kendaraan duta besar.

Pemberian pelayanan itu dengan membunyikan sirene dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan. Apabila ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan untuk dilalui mobil ambulans tersebut.

Sebelumnya, video yang direkam supir ambulans itu viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut supir ambulans mengatakan tidak dibukakan jalan, sehingga pasien bocah yang ia bawa tujuan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya akhirnya meninggal di jalan dalam ambulans.

Rute ambulans yang membawa pasien kritis tersebut dari arah Talasalapang, Jalan Sultan Alauddin menuju RSUD Daya di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya