Wahai Para Petani, Waspadalah Peredaran Pupuk Tiruan Jelang Musim Tanam

Pupuk tiruan tersebut termasuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 19:00 WIB
Mentan SYL: Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tanggung Jawab Bersama
(Foto:Dok.Kementerian Pertanian RI)

Liputan6.com, Gresik Petrokimia Gresik mengimbau petani agar mewaspadai peredaran produk pupuk dengan kemasan atau merek tiruan yang menyerupai produk Petrokimia Gresik. Pupuk tiruan tersebut memang sering beredar di kalangan petani jelang musim tanam. 

Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono di Gresik, Kamis, mengakui peredaran pupuk tiruan cukup marak dijual menjelang musim tanam seperti saat ini, terutama produk pupuk bersubsidi.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada petani agar waspada terhadap peredaran pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk Petrokimia Gresik, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan kegunaannya," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Ia menjelaskan ciri kemasan pupuk bersubsidi asli buatan Petrokimia Gresik maupun produsen pupuk lain di bawah Pupuk Indonesia menggunakan logo perusahaan, yaitu logo Pupuk Indonesia untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36. Selain itu, pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan

"Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan, serta logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar dan Bag Code atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi," imbuhnya. 

Selain ciri kemasan, kata Yusuf, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda untuk pupuk urea, oranye untuk pupuk ZA, merah muda kecoklatan untuk pupuk NPK Phonska, abu-abu untuk pupuk SP-36, serta coklat untuk pupuk organik Petroganik.

 

Pelanggaran Hukum

Pupuk bersubsidi di Kabupaten Ciamis. foto. Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Pupuk bersubsidi di Kabupaten Ciamis. foto. Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Ia menegaskan bagi pihak yang sengaja memproduksi atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek atau pidana merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geogafis. 

"Oleh karena itu, kami memperingatkan dengan keras kepada pihak yang telah memproduksi atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk Petrokimia Gresik untuk menghentikan atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata," kata Yusuf.

Ia mengatakan Petrokimia Gresik merupakan anggota holding Pupuk Indonesia yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi, antara lain Pupuk Super Fosfat SP-36 dan pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, serta pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik berlogo Pupuk Indonesia.

Selain itu, Petrokimia Gresik juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, di antaranya pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Petro Niphos, SP-26, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.“Merek tersebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan memiliki kualitas serta kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Yusuf.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya