Kejam, Lansia Rudapaksa Siswi Teman Putrinya Sendiri

Kasus pencabulan itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu akhir pekan lalu dan pelaku mendekam di penjara

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 16:30 WIB
Kejam, Lansia Rudapaksa Siswi Teman Putrinya Sendiri
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta Seorang lansia berumur 60 tahun ditangkap aparat kepolisian resor Tulungagung Jawa Timur. Lansia tersebut ditangkap karena telah mencabuli siswi SMP.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih mengatakan, korban juga merupakan teman putrinya pelaku. Korban dicabuli saat sedang bermain bersama teman putrinya pelaku.

"Pelaku atas nama Padi (60) ini, kami tangkap Kamis (9/3) pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban," kata Cristian Kosasih dilansir Antara, Senin (14/3/2022).

Dia mengaku proses pemeriksaan tersangka yang tega cabuli anak dibawah umur itu sempat menyita waktu cukup lama. Tersangka diperiksa secara maraton sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pencabulan itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu (6/3) dini hari. Korban mengaku tidak sekadar dicabuli, namun telah diperkosa oleh tersangka.

Kejadian di rumah pelaku saat korban bermain dan menginap di rumah tinggal putri Padi. Ia diperkosa saat malam-malam terbangun dan ke kamar mandi untuk buang air.

Padi diam-diam menguntit korban dan terjadi tindakan pemerkosaan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video pilihan berikut ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya