Ahmad Dhani dan Cerita Pakai Belangkon

Dengan padu-padan busana berbeda, Ahmad Dhani sempat sebut pakai belangkon adalah gaya ikonisnya.

oleh Asnida Riani diperbarui 29 Jan 2019, 09:45 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 09:45 WIB
Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ditemani Mulan dan El
Musisi Ahmad Dhani hadir dalam lanjutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (17/9). Dhani tampak mengenakan blangkon saat menjalani sidang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani memang bisa dideskripsikan dari banyak sisi, tak terkecuali fashion. Anda mungkin juga menyadari bahwa penampilan pentolan band Dewa 19 itu sering kali nyentrik dengan aksesori tak jarang unik.

Seperti kupluk darwish yang sempat jadi ikon penampilan Dhani sekian tahun silam dan muncul di video klip lagu Laskar Cinta, kini lelaki asal Surabaya, Jawa Timur, ini memiliki 'cerita baru' bersama belangkon.

Aksesori yang dipakai di bagian kepala ini mulai terlihat sering dikenakan Dhani tahun lalu saat menjalani sidang kasus ujaran kebencian. Suami Mulan Jameela itu menyebut, belangkon ditambahkan untuk membuatnya terlihat lebih keren.

"Jadi selama saya mencari di Google, kok penampilan saya nggak ada yang keren. Akhirnya saya peduli sama penampilan saya (dengan menambahkan belangkon)," kata lelaki 46 tahun tersebut kala itu.

[Bintang] Ahmad Dhani di PN Jaksel
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Deki Prayoga/Fimela.com)

"Ini (belangkon) akan dipakai dalam style saya ke depannya. Nyanyi dan politik saya akan bergaya begini," sambung Ahmad Dhani. Benar saja memang, lantaran di banyak kesempatan, aksesori itu dipakai Dhani.

Sesekali ia padukan dengan jas hitam lengkap dengan dasi berwarna serupa dan kemeja putih. Ia pernah juga mengenakan belangkon dengan kemeja hitam, jas berwarna kecokelatan dan kemeja putih, juga kaus santai berwarna hitam.

Belangkon ini bahkan sudah lebih dulu dipakai Ahmad Dhani ketika melakukan perjalanan dengan sang istri, Mulan Jameela, ke Yordania, tahun lalu, sebelum memulai rangkaian sidang kasus ujaran kebencian dan divonis pidana penjara 1,5 tahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya