Syarat Bepergian dengan Pesawat di Masa Pandemi Covid-19

Sebelum bepergian dengan pesawat, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

oleh Putu Elmira diperbarui 28 Jun 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Ilustrasi pesawat terbang. (dok. Unsplash.com/@trinitymmoss)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis informasi terkait syarat bepergian dengan pesawat di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi Kemenhub pada Minggu, 27 Juni 2021.

Syarat perjalanan naik pesawat menuju Bali adalah Rapid Test Antigen berlaku 2x24 jam dan GeNose berlaku 1x24 jam. Perjalanan dari dan menuju kota lain adalah RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan kesehatan tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara perintis, penerbangan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Juga tak berlaku bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Disampaikan pula, calon penumpang mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

Lalu, penumpang tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari dua jam kecuali mengonsumsi obat-obatan. Ketentuan tersebut tak lain untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Menhub @budikaryas terus mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk tetap memastikan protokol kesehatan berjalan dengan konsisten, dalam rangka upaya meredam tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mengisi eHAC

Ilustrasi eHAC
Ilustrasi eHAC. (Liputan6.com/Putu Elmira)

Sederet kebijakan ditetapkan untuk bepergian di masa pandemi Covid-19 dengan ragam moda transportasi. Salah satu ketentuan yang harus dilakukan calon penumpang adalah mengisi eHAC atau Electronic Health Alert Card.

Perlu diketahui, eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.

Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia. Atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.

Panduan pengisian aplikasi eHAC, dimulai dengan langkah pertama, calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi dan lokasi perangkat.

Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Di pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri.

Sementara HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antar-kota di Tanah Air. Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi.

Data diri di eHAC, meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.

Isi Data Diri

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Calon penumpang mengisi data validasi melalui aplikasi eHAC di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta wajib menunjukkan hasil swab antigen untuk menekan angka corona meski ada libur Natal dan Tahun Baru. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Keempat, Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.

Kelima, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit. Keenam, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.

Terakhir, guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut.

Sementara, pengisian melalui situs web tentu tidak jauh berbeda dengan di aplikasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan barcode untuk diverifikasi oleh petugas. 

6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya