Lika-liku Pengajuan Sertifikat Halal, Susah Enggak Sih?

Pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima (PKL), diwajibkan mengantongi sertifikat halal, setidaknya per 18 Oktober 2024. Prosedur ini tidak sepenuhnya awam, karena sudah banyak pebisnis kuliner yang mengajukannya, jauh sebelum ketentuan itu diinformasikan, bulan lalu.

oleh Asnida Riani diperbarui 24 Mar 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2024, 08:30 WIB
SAI Ramen
Gerai SAI Ramen yang sudah bersertifikat halal. (dok. SAI Ramen)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima (PKL), diwajibkan mengantongi sertifikat halal, setidaknya per 18 Oktober 2024. Prosedur ini tidak sepenuhnya awam, karena sudah banyak pebisnis kuliner yang mengajukannya, jauh sebelum ketentuan itu diinformasikan, bulan lalu.

Sai Ramen, misalnya. General Manager Sai Ramen, Ronald, mengatakan bahwa sudah hampir seluruh gerai pihaknya punya sertfikat halal terbitan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). "Outlet yang baru buka juga sedang kami urus penerbitan sertifikat (halalnya)," kata dia melalui pesan pada Lifestyle Liputan6.com, Kamis, 21 Maret 2024.

Pun dengan Ismaya Group yang saat ini memiliki dua brand yang telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan LPPOM MUI. Keduanya adalah Tokyo Belly dan Haraku Ramen. Marketing Manager Ismaya Group, I Dewa Gede Ari, mengatakan, ini sejalan dengan misi pihaknya dalam "Creating The Good Life."

"Adanya sertifikat halal semakin memperkuat komitmen kami menghadirkan kuliner yang nyaman di lidah dan kantong orang Indonesia, serta nyaman di hati," sebutnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024. "Pelanggan bisa merasa aman dan nyaman ketika menikmati kuliner karena bahan dan prosesnya dipastikan halal dan mengikuti syariat Islam."

Dua brand mereka, menurut Dewa, hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam, dalam hal ini restoran halal. Ia menambahkan, "Ini juga sejalan dengan dukungan kami terhadap BPJPH Kementerian Agama yang mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024."

Bagaimana Proses Pengajuan Sertifikat Halal?

SAI Ramen
Menu SAI Ramen yang hampir seluruh gerainya sudah mengantongi sertifikat halal. (dok. SAI Ramen)

Ronald mengatakan, terkait pengajuan sertifikat halal, keseluruhan prosesnya terbilang lancar. Ia menyebut, langkah-langkahnya memang cukup panjang, tapi jika dilakukan dengan mengikuti alur yang ditentukan, sertifikat halal akhirnya akan didapatkan.

"Prosesnya sama seperti pengajuan (sertifikasi) halal yang kita ketahui," ungkapnya. "Pada tahap awal, Sai Ramen melakukan permohonan sertifikasi halal ke MUI, sehari setelahnya, MUI mengeluarkan surat tanda terima. Setelah itu, (kami) melakukan proses daftar untuk pemeriksaan halal dengan LPPOM MUI."

"Kemudian, audit dan pelatihan untuk pihak internal Sai Ramen dan LPPOM MUI dilakukan. Setelah semua sudah sesuai, proses dilanjutkan ke persidangan. Selanjutnya adalah tahap penetapan halal dari MUI," ucapnya, seraya menambahkan bahwa keseluruhan proses ini berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Ronald menambahkan, "Pengajuan (sertifikat) halal untuk cabang lain lebih mudah karena sebelumnya (kami) sudah melakukan proses untuk mendapat sertifikat halal dari MUI, menggunakan barang dan bahan yang sama sangat memudahkan Sai Ramen mendapatkan sertifikat halal di cabang lain."

Berikan Rasa Aman dan Nyaman pada Pelanggan

Haraku Ramen di Ganadaria City  foto> dok. Ismaya Group
Haraku Ramen di Ganadaria City  foto> dok. Ismaya Group

Prosedur serupa juga dijalani Ismaya Group, dan diakui berjalan lancar, karena pihaknya mengikuti segala ketentuan sesuai kaidah Islam. Sertifikat halal mereka terbit setelah enam bulan sejak pertama diajukan.

Dewa berkata, "Kami berkomitmen menghadirkan produk halal, sehingga masyarakat tidak perlu kesulitan mencari opsi makanan Jepang dan ramen halal yang tetap enak dan terjangkau. Perlu diketahui, ramen yang merupakan makanan dari Jepang memiliki resep dengan menggunakan bahan-bahan non-halal."

"Namun, para chef kami cukup terampil dalam mencari substitusi bahan-bahan dan cara memasak, sehingga menu-menu kami terjamin halal, namun tetap menghasilkan kuah yang kental dan gurih. Ke depan, kami akan terus berfokus memenuhi kebutuhan masyarakat dan para pelanggan setia kami di seluruh brand dari Ismaya Group," tandasnya.

Sai Ramen pun demikian. Ronald berkata, "Para pelanggan bisa menikmati Sai Ramen dengan aman dan hati tenang, karena kami selalu berkomitmen menjaga sertifikasi (halal) yang sudah diterbitkan dalam praktik produksi dan operasional sehari-hari sesuai tata aturan yang diberlakukan LPPOM MUI."

Tahap-Tahap Pengajuan Sertifikat Halal

Logo Halal Indonesia
Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag)

Melansir laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHL) Kementerian Agama, Minggu (24/3/2024), tahapan pengajuan sertifikat halal terdiri dari:

1. Membuat akun

Klik ptsp.halal.go.id, pilih "Create an account," pilih "Type of User Pelaku Usaha/Business Actor/Importer," masukkan nama dan password, klik "send." Cek notifikasi pada email untuk aktivasi akun atau dapat langsung log in dengan email dan password yang telah dibuat.

2. Mengajukan permohonan sertifikat halal

  • Memilih antara Pelaku Usaha Dalam Negeri/Luar Negeri. Bagi PU Dalam Negeri, masukkan NIB.
  • Klik menu "Sertifikasi, Pilih Pelaku Usaha, lalu klik Edit (isi data Penanggung Jawab, Aspek Legal, Pabrik, Outlet, dan Penyelia Halal)." Klik "simpan."
  • Klik menu "Sertifikasi," pilih "Pengajuan (Reguler)," lalu "layanan." Pilih pengajuan yang dibutuhkan (Baru, Pembaruan, atau Pengembangan). Klik "daftar."
  • Klik "edit," lalu isi data berupa nomor dan tanggal surat permohonan, jenis layanan, jenis produk, merek dagang, area pemasaran, dan LPH. Cek kembali kesesuaian isian Penanggung Jawab, Aspek Legal, Pabrik, Outlet, dan Penyelia Halal. Kemudian, isi daftar nama produk dengan memilih klasifikasi produk, rincian produk, dan menuliskan nama produk.
  • Setelah lengkap, unggah Dokumen Persyaratan.
  • Jika sudah selesai, klik "simpan." Lalu, kirim pengajuan.

3. Lihat status pengajuan sertifikat halal

Klik menu "sertifikasi," pilih "status permohonan," dan klik tanda mata berwarna hijau di paling kanan.

4. Memperbaiki pengajuan yang dikembalikan

  • Klik menu "sertifikasi," pilih "pengajuan (reguler)." Klik tanda mata berwarna hijau di paling kanan. Lihat alasan pengembalian dan perbaikan yang disarankan oleh Verifikator BPJPH.
  • Memperbaiki pengajuan, klik "edit" dan sesuaikan perbaikan yang ingin dilakukan. Jika sudah selesai, klik "simpan," lalu "kirim pengajuan."

5. Melakukan pembayaran

  • Klik menu "sertifikasi," pilih menu "tagihan." Bayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo dengan nominal sesuai jumlah tagihan dengan cara transfer ke nomor rekening yang tertera. Detail invoice dapat dicek pada bagian tanda biru di paling kanan.
  • Jika sudah bayar, klik bagian tanda biru di paling kanan. Isi Tanggal Pembayaran, Jumlah, Bank Tujuan, No. Rek. Tujuan, Bank Pengirim, Nama Pengirim, dan No. Rek. Pengirim. Selanjutnya, unggah bukti transaksi (format. pdf) dan klik "simpan."

6. Revisi sertifikat halal

Klik menu "sertifikasi," pilih "Revisi SH." Klik "cari data" dengan mengisi nomor STTD atau Nomor Sertifikat Halal yang akan direvisi. Lalu, edit dan lengkapi dokumen. Jika sudah, klik "simpan dan kirim."

7. Mengunduh format label halal

Klik menu "sertifikasi," pilih "Download Label Halal Utama atau Label Halal Sekunder." Terkait pedoman penggunaan, pilih "Download Pedoman Penggunaan Label Halal."

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya