Liputan6.com, Pekanbaru - Kondisi udara 12 wilayah yang ada di Riau dinyatakan dalam keadaan bahaya. Partikel debu sudah berada di atas 300, oksigen 1 persen dan 99 persen merupakan CO2 atau karbondioksida. Dengan kondisi itu, Kementerian Lingkungan Hidup Regional Sumatera meminta Pemprov Riau menetapkan kabut asap di Riau sebagai bencana nasional.
"Ini bukan lagi bencana atau tanggap darurat daerah. Tingkatnya sudah nasional. Udara hanya 1 persen oksigennya, dan membahayakan masyarakat," kata Ahmad Isrooil, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Satgas Penanggulangan Asap Riau saat ditemui di Mapolda Riau, Jumat (14/3/2014).
Kabid Pengembangan Informasi KLH Sumatera itu menjelaskan, 12 wilayah yang dimaksud adalah Panam, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Minas, Perawang, Rumbai, Minas, Duri Camp, Duri Field, Kota Dumai, Bangko, Libo dan Petapahan.
"Seluruh wilayah yang ada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan keadaan udara yang berbahaya. Pemerintahan Provinsi Riau wajib mengeluarkan SK yang menetapkan tanggap darurat nasional," tegas Ahmad,
Selain itu, dia juga menyarankan diterbitkannya SK yang melarang masyarakat beraktivitas di luar rumah, sekolah yang masuk harus ditegur, pengobatan gratis untuk pasien kabut asap, pembatasan operasi mal dan meliburkan pegawai yang hamil dan sensitif kabut asap.
Desakan menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional juga datang dari ratusan mahasiswa, dosen dan sejumlah LSM yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Mendesak Presiden SBY menetapkan Riau dalam keadaan bencana nasional. Presiden harus mengambil langkah-langkah nyata. Kalau tidak sanggup, minta bantuan ke negeri lain," kata Hendri Marhadi selaku koordinator lapangan aksi. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement
SBY Ultimatum Pemda Riau, Ancam Ambil Alih Penanganan Kabut Asap
Dikepung Kabut Asap, Gubernur Sumbar Minta Warga Gunakan Masker