Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik periksa bekas Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayiin Mahbub, dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Pegawai KY tersangka Al Jona Kautsar.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan terhadap Muzayiin terkait dengan kronologis tugas dan kewenangannya saat menjadi Sekjen di lembaga Yudisial itu.
"Selain itu, yang menyangkut di keluarkannya keputusan pelaksanaan distribusi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Saat itu, kata Untung, salah satu yang dipercayakan oleh saksi Muzayiin adalah tersangka Al Jona Kautsar yang bertugas membuat daftar rekapitulasi pendistribusian uang tersebut.
Selain Muzayiin yang digarap dalam pemeriksaan itu, saksi lainnya adalah pimpinan BRI cabang Veteran, Jakarta Pusat, Arief Suhirman. Namun tak dapat dimintai keterangannya, lantaran baru menjabat sebagai pimpinan BRI pada Oktober 2013.
"Sehingga yang bersangkutan belum mengetahui atau siap untuk memberikan keterangan di depan penyidik," ujar Untung.
Tersangka Al Jona, dalam pemeriksaan jaksa terbukti melakukan manipulasi data rekapitulasi sejak 2009 lalu. Dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya, sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp 4 miliar yang disimpan di rekening pribadinya.
Dia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Periksa Eks Sekjen Terkait Korupsi KY
Pemeriksaan terhadap Muzayiin, terkait dengan kronologis tugas dan kewenangannya saat menjadi Sekjen di lembaga Yudisial itu.
diperbarui 08 Mei 2014, 07:46 WIBDiterbitkan 08 Mei 2014, 07:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 20 Januari 2025
KPK Periksa Staf Hasto Dalami Aliran Uang Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Kasus HIV/AIDS di Tanah Serambi Madinah Meningkat, Kota Gorontalo Tertinggi
Batas Waktu Sholat Tahajud sampai Jam Berapa? Simak Kata Buya Yahya
RS Polri Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Melalui Gigi dan DNA
5 Keunikan di Sistem Pemerintahan Lebanon yang Jarang Orang Ketahui
Kapan Waktu Tepat Makmum Membaca Surat Al-Fatihah? Buya Yahya Jelaskan Aturannya
Hasil LaLiga Real Madrid vs Las Palmas: Menang Meyakinkan, Los Blancos Naik ke Puncak Klasemen
Update Kebakaran Glodok Plaza: 14 Sampel DNA Keluarga Korban Sudah Diterima RS Polri
Kelenteng Ban Hing Kiong, Kelenteng Tertua di Manado yang Penuh Simbol dan Sejarah
Arti Mimpi Ayah Meninggal dan Saya Menangis: Makna Tersembunyi di Balik Air Mata
Diduga Rem Bermasalah, Mobil Tabrak Pesepeda di Kelapa Gading Jakut