Kejagung Kembali Periksa Udar Pristono Terkait Mark-up Busway

Kejaksaan Agung telah memeriksa Udar tiga kali. Namun hingga saat ini belum di jebloskan ke Hotel Prodeo.

oleh Edward Panggabean diperbarui 26 Mei 2014, 10:42 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2014, 10:42 WIB
5foto-jakarta-130806a.jpg
Bus transjakarta pun tak seperti biasanya. Pada Senin (05/08/13) busway pun tidak dijejali para penumpang saat jam-jam pulang kantor (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kepala Dinas Perhubungkan Pemprop DKI Jakarta Udar Pristono. Udar diperiksa dalam kasus dugaan mark-up pengadaan bus Transjakarta atau busway.

"Untuk tindak pidana korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013, diperiksa satu tersangka Ir Udar Pristono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Kejaksaan Agung telah memeriksa Udar tiga kali. Namun hingga saat ini belum di jebloskan ke 'hotel prodeo. Padahal 2 tersangka lainnya, yang merupakan bekas anak buah Udar, telah ditahan.

Kuasa hukum Udar, Razman Arief mengatakan, kliennya saat ini sudah berada di ruang jaksa penyidik Gedung Bundar, untuk menjalani pemeriksaan. "Sedang diperiksa, kita lihat perkembangannya," ucap Razman.

Razman berjanji, usai pemeriksaan kliennya akan memberikan pernyataan. Karena pada pemeriksaan Kamis, 22 Mei lalu, Udar mengaku ditanya soal kedudukannya sebagai pengguna anggaran beserta tugas kewajibannya dalam proyek pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan angkutan umum reguler pada Dishub DKI itu. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya