Tukar Guling Hutan Bogor, Menhut Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Zulkfili sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jun 2014, 10:40 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 10:40 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2014).

Zulkfili sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan pakaian dinas, dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini.

"Nanti ya, nanti," kata Zulkifli. Dia langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa berbicara lagi.

Adapun, bersama dengan itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Tantowi dan Andreas Dony Kurniawan. Mereka yang berprofesi sebagai advokat.

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rumah Tahanan KPK, Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya