Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menyatakan bahwa terdakwa Akil Mochtar terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan gabungan perbuatan," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di PN Tipikor Jakarta dalam amar putusannya, Senin (30/6/2014) malam.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal ini menurut Suwidya adalah, Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.
"Diperlukan waktu yang lama serta sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan lagi karena hukuman maksimal," kata Suwidya.
Sementara itu, Akil yang duduk di kursi terdakwa masih tampak tegar menerima vonis hakim yang merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan PN Tipikor Jakarta bagi seorang terdakwa.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, mengenakan kemeja putih lengan panjang, mantan politisi Golkar itu hanya menatap tajam ke arah majelis hakim yang berada di hadapannya.
Akil Mochtar sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Akil Mochtar
Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum.
diperbarui 30 Jun 2014, 22:06 WIBDiterbitkan 30 Jun 2014, 22:06 WIB
Akil Mochtar mengaku siap menerima berapapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Morfologi Adalah: Memahami Struktur dan Pembentukan Kata
Apa itu Podcast? Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Prabowo Beri Sinyal Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dasco: Itu Artinya Adalah Warning
Kejagung Soroti Temuan Dana Ilegal Lewat Kripto, Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
Takziah adalah: Makna, Tujuan, dan Adab dalam Islam
Tantrum adalah: Memahami Perilaku Emosional Anak dan Cara Mengatasinya
MK Tolak Gugatan Vicky Prasetyo di Pilkada Pemalang, Berawal dari Penemuan Kotak Suara di Toilet
Refleksi Satu Abad Pramoedya Ananta Toer: Sebuah Ironi
People Pleaser Adalah: Memahami Perilaku dan Dampaknya
Tasawuf adalah: Jalan Menuju Kedekatan dengan Allah
Tauhid adalah Fondasi Utama dalam Islam, Penting Dipahami
Pemain Terbaik dalam Pertandingan Leganes vs Real Madrid adalah Juan Cruz