Polda Periksa 2 Guru JIS Tersangka Pelecehan Seksual Besok

Pemeriksaan akan dilakukan tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

oleh Edward Panggabean diperbarui 13 Jul 2014, 18:49 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2014, 18:49 WIB
Jakarta Internasional School
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa 2 guru asing Jakarta International School (JIS), sejak berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual anak. Mereka yang akan diperiksa itu yakni Neil Beantleman dan Ferdinant Michel.

"Besok (14 Juli) rencana jam 10 pemeriksaannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Rikwanto sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). "Bukti sudah cukup, ada keterangan korban, visum, keterangan saksi, psikolog."

"Begitu juga olah TKP (tempat kejadian perkara) jadi sudah cukup, makanya statusnya dinaikkan menjadi tersangka," sambung Rikwanto baru-baru ini.

Kedua guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 10 Juli lalu, setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup saat gelar perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Mut)

Baca juga:

2 Guru JIS Tersangka Pelecehan Seksual Diperiksa Senin Depan

Kepsek JIS Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro

Berkas 5 TSK Kekerasan Seksual JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya