Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengaku pernah mendengar curhatan Anas Urbaningrum soal kenakalan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Salah satunya, Nazaruddin tidak jujur soal dana Kongres Partai Demokrat 2010 silam di Bandung, Jawa Barat.
Mubarok mengatakan demikian saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Ini Nazar nakal, dia dapat uang lebih banyak untuk dirinya sendiri dari pada untuk kongres. Ya, (Anas) pernah curhat, itu setelah kongres," kata Ahmad Mubarok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/7/2014).
Ketidakjujuran Nazaruddin soal dana itu, kata Mubarok, lantaran Anas mengeluhkan mengenai dana-dana sumbangan yang datang dari berbagai tokoh. Dana itu disumbang ke Anas untuk keperluannya maju sebagai Ketum Demokrat.
"Karena ada tokoh-tokoh di luar menyumbang Anas melalui Nazaruddin. Itu lebih digunakan untuk dirinya," kata Mubarok.
Menurut dia, banyak kader dan tokoh yang menyanggupi untuk menyiapkan dana dan akomodasi guna mengusung Anas maju sebagai kandidat Ketua Umum. Namun Mubarok mengaku tidak mengetahui berapa jumlah dana yang diberikan kader dan tokoh itu yang berasal berasal dari berbagai proyek yang didanai APBN, termasuk proyek P3SON Hambalang serta sejumlah proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
"Sama sekali tidak tahu, dan hanya ucapkan terima kasih," ujar Mubarok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anas Urbaningrum menerima 1 mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Termasuk uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.
Tidak sampai di situ, mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga didakwa menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478.632.230. Anas juga didakwa melakukan dugaan pencucian uang sebesar sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Oleh Jaksa, Anas didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Ahmad Mubarok: Nazaruddin Dapat Uang Lebih dari Dana Kongres PD
Nazaruddin tidak jujur soal dana Kongres Partai Demokrat 2010 silam di Bandung, Jawa Barat.
diperbarui 14 Jul 2014, 14:17 WIBDiterbitkan 14 Jul 2014, 14:17 WIB
Tokoh Demokrat yang hadir tidak hanya Gede Pasek Suardika. Anggota Dean Pembina, Ahmad Mubarok juga menyempatkan untuk menghadiri peresmian Rumah Pergerakan (Liputan6.com/ Danu Baharuddin)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral! Ahn Bo Hyun Pamer Punggung di Instagram, Netizen Indonesia Malah Sebut Seperti Abis Kerokan
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol, 5 Jenis Olahraga yang Wajib Dicoba
Peluk Rafathar dan Cipung Namun Lily Tidak Digendong, Mama Amy Dapat Sorotan Tajam Netizen
VIDEO: Santa Clara Kembali Alami Kekalahan Kandang yang Mengejutkan atas Sporting
VIDEO: Pesan Terakhir Eks Drummer My Chemical Romance Bob Bryar Sebelum Meninggal
Cak Imin Ungkap Ada Parpol Subsidi Rp20 M untuk Kader Maju Caleg
Siapa Wali Nikah Wanita Mualaf? Begini Penjelasannya dalam Islam
Keuntungan Golkar usai Luthfi-Yassin Menang Pilkada Jateng
VIDEO: KPU Kota Tangerang Gelar Pemilhan Suara Lanjutan
29th Asian Television Awards, SCM Raih Delapan Penghargaan
150 Kata-Kata Untuk Anak Rantau yang Memotivasi, Jadi Inspirasi untuk Hidup Mandiri
Manfaat Kacang Tanah untuk Kesehatan Jantung, Turunkan Kolesterol Jahat dengan Camilan Sehat Ini