Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.
Zulkarnaen menegaskan, pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama teman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu.
"Iya (sudah ditandatangani sprindiknya)," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi soal sprindik Muhtar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Namun, Zulkarnaen tak menjelaskan lebih rinci terkait kasus dan pasal yang disangkakan ke Muhtar. Yang jelas, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara terhadap pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil.
"Nanti akan dijelaskan oleh Jubir Johan Budi SP," ucap dia.
Muhtar Ependy sebelumnya kerap disebut-sebut sebagai operator atau makelar suap sengketa pilkada di MK untuk Akil Mochtar. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera.
Sejauh ini sejumlah kendaraan milik Muhtar telah disita KPK. Sebab, ditengarai kendaraan tersebut berasal dari bagian suap kepada Akil. (Yus)
KPK Tetapkan Teman Dekat Akil Mochtar Sebagai Tersangka
Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil.
Diperbarui 18 Jul 2014, 19:22 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 19:22 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2014 hari ini. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja
Menu Sahur Praktis yang Dibuat dengan Rice Cooker, Nasi Liwet Teri hingga Bubur Manado
Kementerian ESDM Terbitkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 Industri
Lebih dari 246 Ribu Penumpang Kereta Api Mudik di Awal Ramadan
U-Winfly Luncurkan Dua Motor Listrik Baru, Intip Spesifikasinya
Analis Standard Chartered Ramal Bitcoin Tembus Rp 3,3 Miliar pada 2025
Turunkan Kolesterol Jahat hingga Gula Darah, Ini 5 Manfaat Puasa bagi Kesehatan
Kombinasi Menu Sahur yang Tidak Membosankan, Praktis, Lezat & Sehat Selama Ramadhan
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 1-4 Maret: Persebaya Surabaya vs Persib Bandung
Awal Mula Musik Dangdut Masuk Indonesia
Microsoft Matikan Skype Setelah 20 Tahun, Apa Penyebabnya?
350 Caption Ramadhan Lucu untuk Menghibur di Bulan Puasa