Pemerintah akan Tindak Tegas PNS yang Bolos Usai Libur Lebaran

Sanksi yang akan diterapkan kepada PNS yang bolos usai libur Lebaran itu dilihat dari berapa lama waktu para PNS itu bolos bekerja.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jul 2014, 23:42 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2014, 23:42 WIB
foto-menpan-2-140123b.jpg
Mengenakan batik berwana hijau dan kuning, Azwar memberikan ciri-ciri PNS yang ideal pada saat wawancara dengan Liputan6.com (Liputan6.com/Rini Suhartini).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar mengaku tak main-main menindak para pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos usai libur Lebaran nanti.

"Buat PNS yang bolos saat Lebaran pasti ada sanksi. Mau Lebaran nggak Lebaran pasti ada sanksi," kata Azwar usai penandatanganan Peraturan Bersama Menteri di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Azwar menambahkan, sanksi yang akan diterapkan kepada PNS yang bolos usai libur Lebaran itu dilihat dari berapa lama waktu para PNS itu bolos bekerja. Namun, jika ada PNS yang kedapatan bolos bekerja hingga 5 hari atau lebih secara berturut-turut usai libur Lebaran, Azwar tak main-main untuk memecat PNS tersebut.

"Kalau cuma 2 hari sanksinya apa, kalau sekian berapa. Kalau sampai tiap tahun begitu kan tidak disiplin, ya jangan dikasih dong. Kalau sampai lebih dari 5 hari keluarkan saja," terang Azwar.

Meski demikian, sanksi yang akan diberikan dapat dihitung tergantung berat ringannya kesalahan yang dibuat pegawai tersebut. Apabila masih dapat dimaklumi seperti libur yang tak lebih dari 2 hari, maka mereka akan diberi surat peringatan.

"Tergantung berat ringannya, jadi kalau orang nggak masuk 2 hari diberi peringatan, nanti bulan depan nggak masuk lagi 2 hari, itu kita beri surat peringatan pertama. Bulan depan begitu lagi, surat peringatan kedua. Keempat kelima kali begitu lagi, ya berhentikan saja. Ada peraturannya," tutur Azwar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya