Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan lahan (SPPL) di kawasan Karawang atas nama PT Tatar kertabumi, Nurlatifah akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai diperiksa selama sekitar 2 jam, Nurlatifah yang merupakan istri dari Bupati Karawang ini juga mengaku telah menandatangani surat perpanjangan masa tahanan yang ditentukan penyidik KPK.
Baca Juga
"Iya menambah (masa perpanjangan tahanan)," ujar Nurlatifah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Advertisement
Mengenakan kerudung warna hitam serta rompi tahanan KPK, Nurlatifah yang sudah ditahan sejak 17 Juli lalu di Rutan KPK ini tetap tampak ceria. Meski enggan mengomentari perkara yang juga melibatkan suaminya, politisi Partai Gerindra tersebut terus mengumbar senyum lebar.
"Pokoknya damang... damang (baik)," kata dia seraya menuju mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke rutan.
Pada perkara ini, penyidik menangkap Nurlatifah yang juga merupakan anggota DPRD Karawang di rumah dinas Bupati Karawang. Sementara suaminya Ade Swara ditangkap beberapa jam kemudian.
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Sebagai penyelenggara negara, keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Bupati Karawang-Istri Diduga Peras Rp 5 Miliar
Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Karawang dan Istrinya
Digelandang ke Rutan KPK, Istri Bupati Karawang Masih Tersenyum
(Sss)