Diperiksa KPK, Sekda Kabupaten Karawang Dicecar 17 Pertanyaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Agu 2014, 18:22 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2014, 18:22 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah terhadap PT Tatar Kertabumi. Dalam hal ini KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Ruspendi.

Usai diperiksa KPK, Teddy mengatakan dirinya dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

"17 pertanyaan tentang bagaimana penerbitan SPPL," kata Teddy di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).

Diakui Teddy, mengenai penerbitan SPPL itu awalnya dikirim ke Sekretaris Daerah (Sekda) lalu ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk diteruskan ke Bupati untuk dipelajari sebelum surat itu diterbitkan.

"Kita kan dari Pak Bupati langsung didisposisikan lagi kepada Bappeda Disposisi untuk dipelajari karena ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan lagi," ujarnya.

Disampaikan Teddy beberapa hal yang perlu dikomunikasikan antara pemerintah daerah itu mengenai bagaimana dampak akhir terhadap lingkungan jika SPPL itu sampai diterbitkan pemerintah daerah melalui Bupati, Bappeda dan Sekda.

"Karena ada kemacetan, sehingga perlu dibangun jembatan dan amdal (analisa dampak lingkungan) lalin. Kami sampai ke Bappeda kaji kembali, nah nanti di Bappeda dikaji kembali," ucap Teddy.

KPK sebelumnya telah memeriksa Samsuri bersama Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Bappeda Kabupaten Karawang Dindin Rachmadhy, dan staf Bappeda Kabupaten Karawang bernama Puguh.

Dalam kasus ini, sementara KPK baru menetapkan Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di  Karawang, Jawa Barat.

Perkara ini bermula ketika tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan pada 17 Juli 2014 lalu. Penyidik menangkap Nurlatifah yang juga merupakan kader Partai Gerindra ini di rumah dinas Bupati Karawang. Sementara Ade ditangkap beberapa jam kemudian.

Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk US$ kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Sebagai penyelenggara negara, keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya