Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan uji materi UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, Akil bukanlah orang spesial yang dapat mempengaruhi putusan MK.
"Kami proses seperti biasa. Tidak ada perlakuan khusus," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Meski kini Akil sudah menjadi terdakwa kasus suap, Hamdan menilai ia masih boleh melakukan uji materi ke MK. Alasannya, belum ada putusan pengadilan yang mencabut haknya.
"Kan belum ada putusan pengadilan yang mencabut haknya jadi sama seperti warga biasa," terang Hamdan.
Akil Mochtar, terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjalani masa hukuman di balik jeruji Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan gugatan UU TPPU ke MK pada Senin 11 Agustus 2014.
Salah seorang kuasa hukum Akil Mochtar, Adardam Achyar tak memungkiri salah satu materi yang digugat Akil ialah menyangkut kewenangan KPK dalam mengusut kasus TPPU. Permohonan gugatan Akil mencapai 40 lembar.
Akil yang notabene mantan Ketua MK divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 30 Juni 2014 lalu.
Vonis seumur hidup itu dijatuhkan lantaran majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa perbuatan Akil dinilai memberikan dampak luas di masyarakat. Vonis Akil sendiri menyangkut 6 dakwaan, yaitu suap, gratifikasi, dan TPPU. (Yus)
Ketua MK: Tak Ada Pelakuan Khusus Uji Materi Akil Mochtar
Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengajukan uji materi UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
diperbarui 13 Agu 2014, 14:11 WIBDiterbitkan 13 Agu 2014, 14:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Bidik 2025 jadi Era Pertumbuhan Literasi Keuangan Digital, Fintech Ikut Turun Tangan
Semua Makhluk akan Binasa di Hari Kiamat, Bagaimana dengan Surga dan Neraka?
Cuaca Indonesia Hari Ini Minggu 19 Januari 2025: Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan
Jakarta Popsivo Polwan Belum Terkalahkan di PLN Mobile Proliga 2025
Manchester United Capai Kesepakatan, Pemain Peninggalan Erik ten Hag Segera Angkat Kaki
Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Diluncurkan Serentak di Februari 2025
7 Potret Gempi Dapat Handphone Pertama, Gading dan Gisel: Dipakai Saat Tertentu
Top 3: Siapkan Masa Depan, Guru Muda Ini Hasilkan Rp 800 Juta per Tahun
4 Makanan Khas Cilacap yang Wajib Dicoba
Semua Bebas Melintas, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Minggu 19 Januari 2025
Sebentar Lagi Melahirkan, Kiky Saputri Belajar Pumping dari Olivia Alan Istri Denny Sumargo
Ungkapan Syukur Vidi Aldiano Rayakan Anniversary Pernikahan Bersama Sheila Dara di Madinah