Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan nota kesepahaman (MoU) antara lembaganya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen bersama setiap anggota kepolisian untuk menghindari gratifikasi. Jika ada anggota Polri yang menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan sebelum 30 hari.
"Gratifikasi akan menjadi pidana kalau begitu menerima gratifikasi tidak melaporkan. Tapi begitu menerima terus melaporkan sebelum 30 hari maka belum tindak pidana," kata Sutarman usai penandatanganan MoU dengan Ketua KPK Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Sutarman menjelaskan, ada 2 bentuk anggota Polri yang menerima gratifikasi, yakni sebagai gratifikasi atau memang dia yang menyuap. "Artinya kalau dia memberikan sesuatu kepada petugas misalnya untuk tidak ditahan itu sudah suap namanya. Dan harus dipidana," tegas Sutarman.
Dalam UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 Pasal 12 b, mereka yang menerima gratifikasi merupakan tindak pidana yang hukumannya maksimal seumur hidup atau paling kurang 4 tahun dan 20 tahun penjara. Karena itu Sutarman memerintahkan jajarannya bila menerima hadiah atau gratifikasi segera melaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri atau Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda.
"Setelah itu, nanti tim KPK akan menilai apakah gratifikasi ini akan diambil untuk negara atau apakah dikembalikan kepada penerima atau pemberi gratifikasi itu. Keputusan setelah melalui berbagai pemeriksaan," ujar dia.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, keinginan KPK melakukan sosialiasasi gratifikasi ini untuk memberi pemahaman secara utuh kepada setiap anggota kepolisian mengenai gratifikasi. "Jangankan masyarakat awam, anggota kepolisian juga banyak yang belum paham tentang gratifikasi secara utuh," kata Samad.
Maka dari itu, KPK mendorong kepolisian untuk membuat satu unit pengendali dari ditingkat Mabes Polri seperti unit pengendalinya ada di Irwasum, sedangkan di tingkat provinsi ada di Irwasda.
"Maka agar ini dapat terlaksana dengan baik. Sekali lagi ini bahwa dapat dibedakan konteks gratifikasi dan penyuapan. Kalau masuk dalam konteks penyuapan seperti yang dsampaikan Kapolri, suka tidak suka bahwa hukum harus berperan," tegas Samad. (Yus)
Terima Gratifikasi, Anggota Polri Wajib Lapor Sebelum 30 Hari
Menurut Kapolri Jenderal Sutarman, gratifikasi akan menjadi tindak pidana kalau begitu menerima tidak melaporkan.
Diperbarui 19 Agu 2014, 14:03 WIBDiterbitkan 19 Agu 2014, 14:03 WIB
MoU ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan Ketua KPK Abraham Samad di Rupatama Mabes Polri.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vaksin Influenza Aman untuk Ibu Hamil? Simak Penjelasannya
Bank Mandiri Konsisten Jaga Stabilitas Perbankan dengan Fundamental Bisnis yang Solid
Profil Prasetyo Hadi, Mensesneg yang Temui Mahasiswa saat Demo Indonesia Gelap
Jual 13 Ribu Video Porno Anak SD Via Telegram, Pria di Karawang Ditangkap Polisi
Pesan Macron kepada Trump: Anda tidak bisa lemah menghadapi Putin
Jetour X70 Plus Tawarkan Kenyamanan Optimal dengan 6-Way Power Seat Adjustment
Pramono Anung dan Rano Karno Diminta Tegas Denda Rp 500 Ribu Para Pembakar Sampah
Arti Mimpi Menikah sama Teman Sekolah: Pertanda Baik atau Buruk?
Hari Kepanduan Sedunia, Begini Sejarah Lahirnya Pramuka di Indonesia
Akhir Era Kejayaan? Manchester City Rela Lepas 7 Pilar usai Kandas di Liga Champions
Mahkamah Agung Rusia Klasifikasikan Kripto sebagai Properti
Niat Zakat Fitri, Panduan Lengkap Menunaikan Kewajiban di Bulan Ramadan