Sidang Pelaku Mutilasi di Riau Dijaga Ketat Ratusan Polisi

Personel diturunkan untuk menghindari gangguan jalannya sidang dan mengamankan terdakwa Dicky supaya tidak jadi sasaran masyarakat.

oleh M Syukur diperbarui 26 Agu 2014, 14:52 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014, 14:52 WIB
Pembunuhan Anak-Anak
MD, otak pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau, merupakan orang cerdas.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan personel Polres Siak bersenjata lengkap diturunkan ke Pengadilan Negeri Siak, Riau, untuk mengamankan salah satu terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Dicky Pratama (DP).

"Seorang pelaku mutilasi di Siak, Bengkalis dan Rokan Hilir, berinisial DP akan disidangkan hari ini. Itu informasi yang saya dapat dari Kapolres Siak," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di Mapolda Riau, Selasa (26/8/2014).

Guntur menerangkan, ratusan personel polisi itu ada yang berpakaian dinas dan bebas. "Ada 1 SSK personel yang diturunkan," ucapnya.

Menurut Guntur, personel diturunkan untuk menghindari gangguan jalannya sidang dan mengamankan terdakwa Dicky supaya tidak jadi sasaran masyarakat.

"Personel diturunkan ke beberapa titik di lingkungan Pengadilan Negeri Siak. Sedangkan personel yang tidak berpakaian dinas, mendeteksi kemungkinan gangguan dan ketertiban sidang," kata Guntur.

Berkas Dicky Pratama dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Siak beberapa hari lalu. Setelah itu, penyidik menyerahkan DP dan barang bukti tindak pidananya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian berkasnya diserahkan JPU ke Pengadilan Negeri Siak untuk disidangkan.

Dalam berkas dakwaan, Dicky dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Ancaman paling berat hukuman mati, maksimal seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi 6 bocah dan pria dewasa, di mana Muhammad Delvi selaku otak perbuatan, Dicky berperan membungkus tubuh korban ke kantong plastik. Dalam reka ulang adegan atau rekontruksi, Dicky hanya terlibat pada korban ketujuh. Ia tidak melaporkan kejahatan Delvi, Desi (mantan istri Delvi) dan Supriadi ke petugas.

Remaja yang masih duduk di kelas 3 SMA itu diminta Delvi mengantarkan dan menjual bungkusan plastik, berisi daging korban, untuk dijual ke warung tuak. Dikcy sempat menolak. Karena diancam dibunuh dan dimutillasi oleh Delvi, ia terpaksa melakukan perbuatan keji tersebut.

Sejauh ini, berkas tersangka lainnya Desi masih diteliti oleh jaksa. Jika tidak akan kekurangan, berkasnya bisa dinyatakan lengkap untuk disidang. Sementara berkas Delvi dan Supriadi masih dilengkapi penyidik dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya