Bambang W Soeharto Akan Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa?

Menurut Adnan Pandu Praja, pengumuman status tersangka Bambang W Soeharto tertunda lantaran ada beberapa hal yang masih perlu didalami.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Agu 2014, 19:27 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2014, 19:27 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengisyaratkan eks politisi‎ Partai Hanura Bambang Wiraatmadji Soeharto akan segera menjadi tersangka. "Sudah ada dan tinggal diumumkan," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Sebelumnya nama Bambang disebut dalam vonis terdakwa mantan kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri, dan pengusaha Lucyta Anie Razak pada kasus dugaan suap sengketa tanah di Kabupaten Praya, Lombok Tengah, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Adnan, pengumuman status tersangka itu tertunda lantaran ada beberapa hal yang masih perlu didalami dari hasil gelar perkara atau ekspos terhadap Bambang.‎ Tapi dia memastikan pengumuman itu hanya persoalan waktu saja.

"Masih ada beberapa yang perlu didalami, sehingga pengumumannya tidak bisa dalam waktu dekat. Ini relatif tak rumit untuk BS. Ini soal waktu saja. setelah cukup kemudian diumumkan itu," kata dia.
‎
Bambang W Soeharto saat ini dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Praya, Lombok. Bambang diduga menyuap Jaksa Subri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya, yang menuntut Sugiharto di PN Praya.

Suap diberikan Bambang melalui Lusita Ani Razak. Lusita ini merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan, yang tengah bersengketa dengan Sugiharto.

Baca juga:

Tertangkap KPK Suap Jaksa, Lusita Ani Razak Dituntut 5 Tahun Bui
KPK Kembali Periksa Bambang W Soeharto
Suap Jaksa, Bambang W Soeharto: Jangan Bawa-bawa Hanura!

(Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya