Emron Pangkapi: Kalau SDA Memohon, PPP Beri Bantuan Hukum

Menurut Emron Pangkapi, PPP akan memberikan bantuan hukum kepada SDA dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Sep 2014, 05:41 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2014, 05:41 WIB
Ilustrasi Korupsi Surya Dharma ali
Ilustrasi Suryadharma Ali (Liputan6.com/Andri WIranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III PPP Emron Pangkapi mengatakan, partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Kasus yang menjerat SDA sebagai tersangka itu menjadi salah satu dasar‎ pemecatannya dari jabatan Ketum DPP PPP.

Emron menjelaskan, bantuan hukum PPP akan diberikan jika SDA sendiri yang meminta. "Khusus Pak SDA kalau beliau memohon bantuan kepada DPP partai, maka kami akan berikan bantuan hukum," kata Emron usai Rapimnas III PPP hari pertama di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014) dini hari.

Bantuan hukum yang dimaksud, imbuh Emron, berupa pendampingan pengacara dari PPP. Namun hingga kini SDA belum meminta bantuan yang dimaksud dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang paling rasional diberikan PPP adalah menyiapkan tim hukum untuk proses di peradilan. Karena itu salah satu hak anggota partai untuk dapatkan itu. Tapi sampai hari ini beliau belum minta bantuan hukum," ucap Emron.

Menurut Emron, PPP tidak berinisiatif memberikan bantuan hukum ke SDA tanpa didahului adanya permintaan dari yang bersangkutan. "Jika tidak ada permintaan, ya kita kirim doa saja, semoga Insya Alllah Pak SDA bisa lepas dari permasalahan hukumnya," ujar Emron yang sebelumnya menjabat Wakil Ketum DPP PPP ini.

KPK menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya, serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji. Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya