Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum menilai banyak tuntutan jaksa yang tidak berdasar hukum, bahkan cenderung berbau politik. Puncaknya, menurut Anas, saat jaksa menuntut dirinya dengan pencabutan hak politik.
Menurut Anas Urbaningrum, serangkaian tuntutan kabur jaksa bermula saat dirinya dikatakan sudah berniat menjadi capres sejak tahun 2005. Pernyataan itu menurut Anas merupakan kalimat imajiner.
"Sungguh tidak rasional, absurd, mengada-ngada dan hanya berdasarkan cerita kosong seorang saksi istimewa M. Nazaruddin," kata Anas saat membacakan nota keberatan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Tuntutan imajiner itu dinilai sarat unsur politik. Hal itu diperjelas dengan bunyi tuntutan jaksa yang mencabut hak politik Anas, baik hak dipilih maupun memilih.
"Inilah sesungguhnya puncak dan sekaligus mahkota dari dakwaan dan tuntutan politik JPU," ujar Anas.
Anas menyebut tuntutan yang diberikan oleh jaksa terhadapnya sangat lengkap, berat, dan diluar akal sehat. Lengkap karena gabungan dari hukuman badan, uang pengganti, perampasan aset, denda, dan pencabutan hak sipil. Berat karena tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang sudah terbuka di depan publik.
"Di luar akal sehat karena tidak bisa diberdakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kezaliman," ucap Anas Urbaningrum.
Anas Sebut Pencabutan Hak Politik Puncak Tuntutan Politis Jaksa
Menurut Anas Urbaningrum, serangkaian tuntutan kabur jaksa bermula saat dirinya dikatakan sudah berniat menjadi capres sejak tahun 2005.
diperbarui 19 Sep 2014, 01:21 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 01:21 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ilmu Fikih Adalah Pedoman Hukum Islam yang Komprehensif
Rayakan HUT ke-18, Paramount Gelar Fun Color Run dan Acara CSR
TNI AD Gelar Latihan Terpadu Penjinakan Bahan Peledak di Bandara Soekarno-Hatta
6 Potret Kedekatan Maria Theodore dan Devano Danendra di Lokasi Syuting Zona Merah
Pneumonia Bisa Mematikan, Ini 5 Langkah Cegah Penyakit Peradangan pada Paru Ini
Spotify Simpan Riwayat Dengar Musik hingga 90 Hari, Begini Cara Pakainya
Cara Bikin Sambal Geprek yang Pedas Nendang dan Nikmat
4 Pemain Manchester United Bikin Ruben Amorim Kesal usai Gagal Menang di Laga Debut
Mengenal Bromo Transit Park, Wisata Alam Sejuk di Malang
Perusahaan Ini Cuan Rp 7,9 Triliun Sehari dari Bitcoin
Pengadilan Agama Depok Sebut Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja Sudah Pisah Rumah
Miliarder Warren Buffett Tak Beri Warisan ke Anak: Saya Tak Percaya Dinasti Keluarga