KPK Periksa Istri Muda Walikota Palembang Romi Herton

Selain Liza Sako, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk Romi dan Masyitoh, yaitu ajudan Romi Herton Jimmy.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 19 Sep 2014, 11:43 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2014, 11:43 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri muda Walikota Palembang Romi Herton, Liza Merliani Sako. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi Herton dan istrinya Masyitoh dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu.

"‎Ada panggilan kepada Ibu Liza Merliani Sako‎, yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RH dan M," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (19/9/2014).

Hingga pukul 10.30, istri muda Romi itu belum terlihat memenuhi panggilan penyidik KPK. Selain Liza Sako, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk Romi dan Masyitoh, yaitu ajudan Romi Herton Jimmy, Martin Marpaung dan Satria Afriadi.

Penyidik juga memeriksa orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, orang yang disebut sebagai perantara suap dari Romi ke Akil Mochtar. Petinggi CV Ratu Samagat, Rudi juga dipanggil. Selain itu, penyidik juga melayangkan panggilan terhadap 2 karyawati, yakni Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya