Ketua DPRD DKI Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPRD Ibukota akan tetap mempertahankan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Sep 2014, 08:24 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2014, 08:24 WIB
Ketua DPRD DKI Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Jokowi dan Ahok, pasangan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung atau melalui DPRD berdasarkan hasil voting terbuka.

Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan DPRD Ibukota akan tetap mempertahankan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Dengan kata lain, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat.

"Kalau untuk Pilkada DKI, karena kita adalah daerah khusus ibukota, saya rasa akan tetap mempertahankan pelaksanaan pemilihan secara langsung saja," kata Prasetyo usai pelantikannya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat 26 September 2014.

Menurut dia, pemilihan langsung tetap dapat dilaksanakan di Jakarta karena merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita akan menggunakan UU Nomor 29 Tahun 2007 karena itu mengacu untuk wilayah DKI Jakarta. Jadi, nanti kita akan gunakan UU itu saja," ujar Prasetyo.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007, tepatnya pada bagian kedua tentang susunan pemerintahan, pasal 10, tercantum bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kemudian, pada pasal 11 juga dicantumkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Apabila dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Lalu, penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan persyaratan serta tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya