Relokasi Pasar Lindeteves Sesuai Aturan, Ahok Diapresiasi

Pernyataan Ahok dinilai menandakan kalau PD Pasar Jaya telah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 30 Sep 2014, 08:13 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2014, 08:13 WIB
[FOTO] Pasokan Berkurang, Harga Cabai Melonjak
Seorang ibu pedangan sayuran di Pasar Blok A, Jakarta Selatan, mengaku harga cabai mencapai Rp.80 ribu per kilogramnya. Rabu (26/03/2014) (Liputan6.com/JohanTallo).

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus membenahi pasar-pasar tradisional di Ibukota. Salah satu pasar yang rencananya akan dibenahi yaitu Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Namun, dalam prosesnya terjadi polemik antara pengelola pasar PD Pasar Jaya dengan pihak yang menentang pebaikan tersebut.

Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Rony Hutajulu menilai, berdasarkan beberapa tahapan yang sudah dilakukan, PD Pasar Jaya telah memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan fakta, pelaksanaan revitalisasi di Pasar HWI Linedeteves telah sesuai dengan ketentuan dengan perundangan yang berlaku," ungkap Rony di Balaikota, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Undang-undang yang dimaksud oleh Rony yaitu Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar yang salah satu isinya, yakni revitalisasi harus mendapat persetujuan setidaknya 60 persen dari total seluruh pedagang.

"Dari data yang kami peroleh sebanyak 357 pedagang yang ada telah menyepakati rencana revitalisasi yang akan dilakukan PD Pasar Jaya dan telah melaksanakan pembayaran HPH," ucapnya.

Fakta lainnya dikatakan Rony, dari total 622 tempat usaha, seluruh pedagang yang menempatinya telah membayar kewajiban Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) tempat usaha.

Apresiasi Ahok

Rony pun mengapresiasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang beberapa waktu lalu mempersilakan pedagang HWI Lindeteves menggugat PD Pasar Jaya jika merasa keberatan dengan rencana revitalisasi ini. Adanya pernyataan Ahok tersebut, lanjut dia, menandakan kalau PD Pasar Jaya telah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum.

"Pak Ahok tahu permasalahan di HWI Lindeteves, maka beliau menantang pedagang yang keberatan direvitalisasi silahkan melayangkan gugatan, karena apa yang dilakukan juga telah sesuai dengan undang-undang," ucap Rony.

‎Sementara itu, Ketua Koperasi Pasar (Koppas) HWI Lindeteves, Chandra Suwono mengungkapkan, sebanyak 357 pedagang di pasar tersebut tak menolak rencana revitalisasi.

"Pedagang HWI Lindeteves hanya ingin menjalankan usahanya dengan tenang. Dan tidak menuntut Pemprov DKI atau PD Pasar Jaya terhadap rencana revitalisasi. Apalagi sampai memberi kuasa kepada seseorang untuk melaporkan rencana tersebut kepada Ombudsman," ujar Chandra.

Salah satu pertimbangan para pedagang menyetujui rencana revitalisasi, lanjut dia karena harga kios yang ditawarkan dinilai relatif jauh lebih murah dibanding harga kios di beberapa pusat perbelanjaan yang ada di kawasan yang sama. Yakni mulai dari Rp 10-50 juta per meter.

"Bandingkan dengan pusat perbelanjaan lain yang menawarkan harga mencapai Rp 350-450 juta per meter," ujar pedagang Pasar Lindeteves tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya