Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana permohonan uji Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) hari ini. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan.
Dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, Senin (13/10/2014), ada 9 pengajuan agar MK menguji materi dalam beberapa pasal Undang-Undang Pilkada tersebut. Seperti pasal 2 dan pasal 3. Sidang rencananya digelar pada pukul 11.00 WIB.
Pemohon yang mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK ini memiliki latar belakang beragam. Mulai dari sipil hingga pengacara. Salah satunya ialah pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Selain Otto, ada juga Forum Pengacara Konstitusi yang mewakili lembaga survei Indo Survey Strategis dan 15 pemohon pribadi.
Ketua Forum Pengacara Konstitusi sekaligus kuasa hukum Pemohon, Andi Asrun meminta MK dapat memeriksa permohonan uji materi dengan prioritas percepatan sidang. Dengan begitu, pada bulan depan diharapkan putusan sudah dikeluarkan MK.
"Sehingga putusan bisa dijatuhkan sekitar bulan November," ujar Ketua Forum Pengacara Konstitusi sekaligus kuasa hukum Pemohon, Andi Asrun di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2014.
Hal itu diharapkan demikian, kata Andi, sebagai upaya membantu persiapan pilkada di beberapa daerah. Seperti di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
"Pilkada itu kan dilakukan pada Mei-Juni 2015," ujar dia.
Terkait uji materi ini, sejumlah nama disiapkan sebagai ahli. Yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dan mantan Hakim MK Harjono.
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Pilkada Hari Ini
Agenda sidang uji materi UU Pilkada hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Diperbarui 13 Okt 2014, 06:59 WIBDiterbitkan 13 Okt 2014, 06:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Investor Kripto Tengah di Level Ketakutan Ekstrem
Cara Mencegah Rambut Beruban Agar Tidak Tumbuh Lagi
Minyakita Dikorupsi Produsen Nakal, Menko Pangan: Penjarakan!
Resep Sop Merah untuk Sahur dan Buka Puasa Bernutrisi, Anak-anak Pasti Suka
Kabar Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WA Dinamai Orang-Orang Senang, Ini Kata Kejagung
Kasus Minyakita Bodong, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Istri Ingin Gugat Cerai karena Suami Tak Memberi Nafkah? Simak Kata Buya Yahya
Ojol Minta THR Sesuai UMP, Ini Hitungannya
Resmi Jadi WNI, Potret Naturalisasi Timnas Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James
Tidur saat Puasa Ramadhan Bisa jadi Ibadah, Syaratnya Begini
Arya Mohan dan Aqeela Calista Dari Asmara Gen Z Serukan Stop Bullying, Tebar Cinta Bukan Kebencian
Non Muslim Juga Berburu Kue Ipau, Penganan Berbuka Puasa Khas Banjarmasin