Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label. Dia mengelola minyak goreng kemasan itu di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga
Kepala Satgas Pangan Polri itu mengatakan, pengemasan ulang minyak goreng berlabel Minyakita secara ilegal itu dilakukan di sebuah gudang Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Petugas pun melakukan operasi penggeledahan pada Minggu, 9 Maret 2025.
Advertisement
Dalam pengemasan ulang, minyak yang seharusnya berisi 1000 mililiter atau 1 liter malah hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter.
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," jelas dia.
Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan baku minyak goreng itu didapatkan dari PT ISJ, melalui trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Sementara, tersangka mendapatkan kemasan dari trader PT MGS di Kota Bekasi dengan harga Rp 430 per botol, kemasan pouch seharga Rp 180 per buah, dan kemasan 2 liter seharga Rp 780 per buah.
Advertisement
Sita Barang Bukti
Polisi pun menyita barang bukti, antara lain 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.
"Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional," Helfi menandaskan.
