Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini belum juga melaporkan perubahan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, SBY yang secara resmi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden sejak 20 Oktober lalu memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan harta kekayaannya.
"Presiden 2009-2014, setelah lengser belum melapor," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Meski begitu, lanjut Johan, SBY memiliki waktu 3 bulan untuk melaporkan perubahan aset miliknya selama menjadi presiden. Dan itu terhitung sejak 20 Oktober 2014. KPK pun mengimbau SBY segera melaporkan LHKPN.
"Ada 3 bulan waktu untuk melapor. Sekarang belum 3 bulan. Kita imbau lapor LHKPN setelah tidak menjabat," imbuh dia.
Selain SBY, KPK juga mengimbau para menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II untuk melaporkan perubahan LHKPN selama menjabat. Hingga kini, KPK baru menerima 14 laporan yang diserahkan. 4 Nama terakhir yang melapor adalah mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal Helmy Faisal Zaini, mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, dan mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke KPK setelah dilantik dan ketika sudah tidak lagi menjabat. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1999.
Ada pun penyelenggara negara yang dimaksud dalam UU itu adalah, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Yus)
Tak Lagi Jadi Presiden, SBY Diminta KPK Laporkan Harta Kekayaan
SBY yang sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden sejak 20 Oktober lalu memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan harta kekayaannya.
diperbarui 04 Nov 2014, 19:18 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 19:18 WIB
Johan Budi saat jumpa pers di KPK mengatakan akan terus mendalami kasus suap impor daging yang melibatkan para petinggi PKS itu (Liputan6.com/ Danu Baharuddin)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pekerja Diringkus Polisi
Link Live Streaming LaLiga Real Madrid vs Atletico Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 9 Februari 2025
Respons Isu Reshuffle, Mensos Gus Ipul Ajak Kabinet Merah Putih Tetap Satu Barisan
Atta Halilintar Masak untuk Jumat Berkah, Lauknya Disindir Versi Low Budget
Jangan Asal, Ini Waktu Terbaik Baca Istighfar agar Rumah Tangga Tenang Kata UAH
Diplomasi Panda China, Sewa Miliaran untuk Simbol Perdamaian
TNI AL Evakuasi Jenazah Wartawan Metro TV yang Alami Laka Laut di Maluku Utara
Duh, Judi Online Bikin Perangkat Desa di Tasikmalaya Embat Ratusan Juta Duit Dana Desa
Sering Lupa Rakaat saat Sholat? Buya Yahya Bagikan 2 Solusi Mudahnya
Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara
Nusron Wahid Ikut Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Gedung ATR/BPN