Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukun dan HAM (Kemenkumham) mulai membahas laporan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Pembahasan mulai berlangsung hari ini dan dibahas secara internal.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) KemenkumHAM Ferdinand Siagian mengatakan, rapat berlangsung secara tertutup.
"Hari ini Bapak Menteri sedang rapat internal dengan para pejabat eselon I, salah satunya membahas masalah FPI," ujar Ferdinand di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut Ferdinand, Menkumham Yasonna H Laoly membahas masalah ini secara mendalam. Bukan hanya FPI, tetapi juga masalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Bapak juga hari ini bahas soal PPP, intinya ingin segera selesai dan jelas," kata Ferdinand.
Masalah FPI dibahas setelah sebelumnya Ahok melaporkan pembubaran FPI kepada Mendagri dan Menkumham. Dalam surat bernomor 2513/-072.25 tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta Menkumham, Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti permohonan pembubaran FPI, jika ormas yang membawa bendera agama itu sudah berbadan hukum.
Masalah ini dibawa ke Kemenkumham, sebab berdasarkan Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menkumham. (Mut)
Kemenkumham Bahas Surat Ahok Bubarkan FPI
Bukan hanya FPI, Kemenkumham juga membahas masalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
diperbarui 12 Nov 2014, 10:32 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 10:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waktu Subuh Hampir Habis, Bolehkah Qadha Sholat Qobliyahnya? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah dan Buya Yahya
Memadukan Fesyen Lintas Zaman untuk Tampil Tidak Lekang Waktu
Nusakambangan, Saksi Bisu Perjalanan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Prabowo Sebut 352 Prajurit TNI Ikut Defile di Perayaan Hari Republik India
Amalan ‘Ahmad Rasulullah Muhammad Rasulullah’ Bukan dari Nabi, Bolehkah Diamalkan saat Jumat Akhir Rajab? Buya Yahya Menjawab
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Kampung Siluman, Desa yang Lenyap dalam Letusan Merapi 1930
Pikachu Berbatik Bawa Dampak Orang Jepang Ingin Mencari Batik ke Indonesia
Komet Langka Terlihat Sedang Menghancurkan Diri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Januari 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Legenda Urban: 3 Kota Gaib Ini Ada di Indonesia, Dihuni Jin dan Miliki Peradaban Maju