Kemenkumham Bahas Surat Ahok Bubarkan FPI

Bukan hanya FPI, Kemenkumham juga membahas masalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Nov 2014, 10:32 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 10:32 WIB
(lip6 Petang) Demo FPI
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukun dan HAM (Kemenkumham) mulai membahas laporan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Pembahasan mulai berlangsung hari ini dan dibahas secara internal.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) KemenkumHAM Ferdinand Siagian mengatakan, rapat berlangsung secara tertutup.

"Hari ini Bapak Menteri sedang rapat internal dengan para pejabat eselon I, salah satunya membahas masalah FPI," ujar Ferdinand di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Menurut Ferdinand, Menkumham Yasonna H Laoly membahas masalah ini secara mendalam. Bukan hanya FPI, tetapi juga masalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Bapak juga hari ini bahas soal PPP, intinya ingin segera selesai dan jelas," kata Ferdinand.

Masalah FPI dibahas setelah sebelumnya Ahok melaporkan pembubaran FPI kepada Mendagri dan Menkumham. Dalam surat bernomor 2513/-072.25 tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta Menkumham, Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti permohonan pembubaran FPI, jika ormas yang membawa bendera agama itu sudah berbadan hukum.

Masalah ini dibawa ke Kemenkumham, sebab berdasarkan Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menkumham. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya