JK: Tak Ada Kewajiban Jaksa Agung Diperiksa KPK

JK menyatakan pemilihan HM Prasetyo sebagi Jaksa Agung dilandasi dengan kemampuannya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Nov 2014, 19:02 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 19:02 WIB
Jusuf Kalla
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menyesalkan terpilihnya HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Sebab lembaga antikorupsi itu tidak disertakan dalam memverifikasi nama mantan politisi Nasdem saat proses pemilihan Jaksa Agung.

Wakil Presiden Jusuf Kalla](2137573 "") atau JK mengatakan tak ada kewajiban bagi pemerintah untuk menyerahkan kandidat Jaksa Agung kepada KPK. "Siapa bilang belum diperiksa KPK. Tidak kan. Tidak ada kewajiban untuk itu. Itu hanya waktu kabinet saja. Kebijakan saja, bukan kewajiban," tutur JK di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

JK menjelaskan HM Prasetyo dipilih bukan karena latar belakangnya sebagai seorang politisi, melainkan pengalaman dan kemampuannya. "Itu Pak Prasetyo dipilih lantaran kemampuannya. Bukan karena partainya. Kalau dia sudah keluar dari partai kemarin," imbuhnya.

Tak hanya itu, JK juga menjelaskan saat pelantikan yang dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, HM Prasetyo telah keluar dari parpol. Dengan begitu, mantan Jaksa Muda Pidana Umum itu bukan berasal dari parpol.

"Jam 10 pagi sudah keluar. Pelantikannya jam 3. (Soal pilihan) Saya ikut presiden. Gimana kalian ini," tandas JK.

Dalam proses penyusunan Kabinet Kerja, Presiden Jokowi meminta KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak sejumlah calon menterinya. Dalam proses itu, Jokowi menyerahkan nama baru lantaran nama yang diajukan mendapat catatan merah cari KPK.

Sedangkan dalam penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung, Jokowi tidak melibatkan kedua institusi tersebut. "Terkait pemilihan Jaksa Agung, Pak Jokowi tidak meminta pendapat KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat 21 November 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya