Liputan6.com, Palangkaraya - 15 Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Palangkaraya, Kalimantan Timur pada 11 Desember kemarin. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, dengan bekerja sebagai buruh kasar di pabrik pengolahan pasir zirkon di pedalaman Kalimantan Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (12/12/2014), mereka rata-rata telah bekerja 4 hingga 6 bulan di pabrik tersebut. Padahal mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, bukan visa bekerja.
Ke-15 warga negara Tiongkok tersebut dideportasi melalui Bandara Cilikriwut, transit di Jakarta menuju Tiongkok.
Â
Sementara di Jakarta, petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat menangkap 6 orang warga Tiongkok di Jalan Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat.
4 Laki-laki dan 2 perempuan tertangkap tangan tengah berjualan aksesoris dan perhiasan imitasi impor di tempat tersebut. Saat ditangkap, seluruhnya tak memegang paspor atau dokumen kewarganegaraan resmi lainnya.
Selain menahan keenam WNA, petugas imigrasi juga menyita perhiasan imitasi impor yang diperjualbelikan, serta sejumlah uang hasil penjualan sebagai barang bukti.
Hingga kini keenam WNA itu masih diperiksa di kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Barat. Mereka terancam hukuman pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan sanksi deportasi ke negara asal. (Dan/Ado)
Bekerja Tanpa Izin di Kaltim, 15 Warga Tiongkok Dideportasi
Para WNA ini rata-rata telah bekerja 4 - 6 bulan di pabrik pasir, padahal mereka hanya punya visa kunjungan.
diperbarui 12 Des 2014, 07:21 WIBDiterbitkan 12 Des 2014, 07:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mudah agar Aktivitas Sehari-hari Bernilai Amal Saleh, Berbuah Rahmat Allah Kata UAH
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi, Basarnas Buat Jalur Evakuasi
Cara Mengatasi Bau Mulut: Panduan Lengkap untuk Napas Segar
Mengenal Trem di Masa Batavia, Moda Transportasi Warga Ibu Kota Tempo Dulu
Astronom Berhasil Potret Bintang di Luar Galaksi untuk Pertama Kalinya
1 Amalan yang Paling Mendekatkan Perempuan ke Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia