Liputan6.com, Bogor - Pasar Ah Poong di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan karena diduga lokasi pasar Ah Poong melanggar garis sepadan sungai (GSS) Cikeas dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diakui Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam, sudah terlalu lama pasar dan pusat kuliner Pasar Ah Poong tersebut beroperasi dan dibiarkan tanpa izin. Pihaknya mengaku sudah memberikan toleransi selama 3 bulan lalu, agar pengelola menggeser bangunan karena melanggar GSS.
"Pengelola membandel, karena kami sudah memberikan waktu 3 bulan. Terpaksa, cara terakhir adalah melakukan penyegelan lokasi tersebut," ujar Luthfi saat ditemui di lokasi, Rabu (17/12/2014).
Dia mengatakan, penyegelan dan penghentian operasional Pasar Ah Poong tersebut sebagai tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Kita melakukan penegakan perda sekaligus memberikan efek jera bagi para pengusaha di Kabupaten Bogor agar tidak seenaknya beroperasi tanpa memiliki izin," kata dia.
Setelah penyegelan, kata Luthfi, pihaknya akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
"Ah Poong sudah tidak boleh lagi beroperasi, setelah dipasang segel, maka statusnya masuk pengawasan kami, sebelum izin keluar, tidak boleh beroperasi lagi," jelas dia.
Luthfi mempersilakan pihak pengelola pasar Ah Poong mengajukan keberatan atas penyegelan yang dilakukan Satpol PP. "Silakan saja ajukan keberatan. Selama tidak mencabut segel itu, karena kami melakukan penyegelan ini ada dasar hukumnya," pungkas Luthfi.
Media Relation dari PT Sentul City Edo Marbun membenarkan adanya penyegelan bangunan Ah Poong. "Kalau operasional nggak ada masalah tetap jalan. Langkah ke depan kita melanjutkan perizinan yang tertunda sejak 2010 lalu," jelas dia saat dihubungi. (Ado/Sss)
Pasar Ah Poong Sentul City Disegel Satpol PP Bogor
Pasar Ah Poong di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, disegel petugas Satpol PP karena diduga melanggar garis sepadan sungai.
diperbarui 17 Des 2014, 20:12 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 20:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Investor China Taman Modal Jumbo di Kawasan Industri Batang, Segini Nilainya
Logitech G915 X: Keyboard Gaming Tipis dengan Teknologi Mutakhir
Erotomania Adalah Gangguan Mental yang Bisa Membahayakan, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat
Menlu Sugiono: Indonesia dan Uruguay Dorong Percepatan Negosiasi CEPA
Puluhan Pebalap Liar di Kebumen Kocar-kacir Disergap Polisi, Siapa Lebih Gesit?
Misteri Lemari Baju Kate Middleton untuk Koleksi Busana Ikoniknya Selama Ini
Timnas Indonesia Keok dari Jepang, Calvin Verdonk Komitmen Curi 3 Poin saat Lawan Arab Saudi
Kimberly Ryder Tampil Lebih Fresh Lepas dari Masalah dengan Edward Akbar, Ogah Disebut Chubby
Cara Dapat Uang dari Aplikasi, Simak Tips Suksesnya
Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan
Cara Mengobati Benjolan di Punggung Secara Alami: Panduan Lengkap