Liputan6.com, Bogor - Pasar Ah Poong di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan karena diduga lokasi pasar Ah Poong melanggar garis sepadan sungai (GSS) Cikeas dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diakui Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam, sudah terlalu lama pasar dan pusat kuliner Pasar Ah Poong tersebut beroperasi dan dibiarkan tanpa izin. Pihaknya mengaku sudah memberikan toleransi selama 3 bulan lalu, agar pengelola menggeser bangunan karena melanggar GSS.
"Pengelola membandel, karena kami sudah memberikan waktu 3 bulan. Terpaksa, cara terakhir adalah melakukan penyegelan lokasi tersebut," ujar Luthfi saat ditemui di lokasi, Rabu (17/12/2014).
Dia mengatakan, penyegelan dan penghentian operasional Pasar Ah Poong tersebut sebagai tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Kita melakukan penegakan perda sekaligus memberikan efek jera bagi para pengusaha di Kabupaten Bogor agar tidak seenaknya beroperasi tanpa memiliki izin," kata dia.
Setelah penyegelan, kata Luthfi, pihaknya akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
"Ah Poong sudah tidak boleh lagi beroperasi, setelah dipasang segel, maka statusnya masuk pengawasan kami, sebelum izin keluar, tidak boleh beroperasi lagi," jelas dia.
Luthfi mempersilakan pihak pengelola pasar Ah Poong mengajukan keberatan atas penyegelan yang dilakukan Satpol PP. "Silakan saja ajukan keberatan. Selama tidak mencabut segel itu, karena kami melakukan penyegelan ini ada dasar hukumnya," pungkas Luthfi.
Media Relation dari PT Sentul City Edo Marbun membenarkan ‎adanya penyegelan bangunan Ah Poong. "Kalau operasional nggak ada masalah tetap jalan. Langkah ke depan kita melanjutkan perizinan yang tertunda sejak 2010 lalu," jelas dia saat dihubungi. (Ado/Sss)
Pasar Ah Poong Sentul City Disegel Satpol PP Bogor
Pasar Ah Poong di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, disegel petugas Satpol PP karena diduga melanggar garis sepadan sungai.
diperbarui 17 Des 2014, 20:12 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 20:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Februari 2025, Ini Rinciannya!
9 10
Berita Terbaru
Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Argentina: Berikan Perlawanan, Tim Garuda Tumbang 2-4
MTI Soroti Pemangkasan Angaran Infrastruktur hingga Subsidi Transportasi
Kurs Dolar AS Mendadak Jadi Rp 8.170, Begini Kata Google!
Jejak Polusi Timbal Tertua Ditemukan dari Yunani Kuno
Wali Nikah dalam Islam Itu Ketat, Kenapa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Thariq Halilintar Dapar Kado Tiket Nonton Laga Barcelona FC dari Aaliyah Massaid, Berapa Harganya?
BKN Lakukan Pemeliharaan Portal SSCASN hingga SIASN Mulai Hari Ini 1 Februari 2025
Alex Pastoor Sudah Tiba di Jakarta, Siap Bekerja Bantu Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Pemerintah Lumajang Tambah Alat Pantau Gunung Semeru dari Swiss
Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Ini Diduga Terima Suap
Resmi Dilantik Jadi Ketum Perbasi, Budi Djiwandono Fokus Jangka Panjang dengan Benahi 3 Hal
Chris Evans Bantah Gabung ke Avengers: Doomsday, Ngaku Sudah Pensiun dengan Bahagia