Liputan6.com, Jakarta - Puluhan tukang ojek yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (FrontJak) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Senin 22 Desember 2014 kemarin. Mereka memprotes aturan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Aturan tersebut dianggap terlalu diskriminatif terhadap pengendara motor dan mengurangi pendapatan mereka sebagai tukang ojek. Diprotes seperti itu, lalu apa kata Ahok?
Ahok menegaskan, tidak ada diskriminasi antara pengguna sepeda motor dan mobil yang melintas di jalanan Ibukota. Menurut dia, bukan motor saja yang akan dikenakan aturan pembatasan, namun kendaraan roda empat atau lebih juga akan dikenakan aturan tersebut.
‎‎"Mana ada diskriminasi, mobil dikenakan ERP (electronic road pricing) kok. Kamu hitung saja, kalau mau ngangkut 100 orang naik motor, yang 100 orang naik bus butuh berapa luas," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (23/12/2014).
Ahok menuturkan, aturan yang telah ditetapkan mempunyai landasan hukum yang kuat. Mengacu pada 3 aturan (UU), yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Ada dasar hukumnya, ada UU, ada PP-nya semua, pemerintah bisa membatasi kendaraan. Kita bisa melakukan pelarangan kendaraan untuk memperlancar arus lalu lintas," ucap Ahok.
Karena itu, Ahok mempersilakan siapapun yang keberatan dengan aturan ini untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat dirinya atau Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya kita suruh gugat saja (mereka yang protes terhadap aturan pembatasan motor), silakan saja, kita debat secara hukum," tandas Ahok. (Ndy/Mut)
Ahok Persilakan Tukang Ojek Gugat Larangan Motor Lintasi HI
Ahok menegaskan, tidak ada diskriminasi antara pengguna sepeda motor dan mobil yang melintas di jalanan Ibukota.
diperbarui 23 Des 2014, 09:09 WIBDiterbitkan 23 Des 2014, 09:09 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor dilarang melintas Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan Mh Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Titiek Soeharto Sambut Baik Pertemuan Prabowo dan Megawati: Tentu Saja Positif
Setelah Cukur di Barbershop Atau Asgar, 5 Perawatan Rambut Pria Ini Wajib Dilakukan
VIDEO: Pemilik Pagar Laut Didenda Rp540 Juta, Gempa Filipina Rusak 18 Rumah
Makanan Bersantan: Lezatnya Menggiurkan, Risikonya Menakutkan
Berikut 5 Hal yang Bisa Dilakukan Agar Selalu Bahagia dalam Menjalani Hidup
Model Rambut Pria yang Cocok untuk Wajah Bulat, Siap Bikin Kamu Tampil Percaya Diri
RUPS 3 Maret 2025, Hillcon Minta Restu Stock Split
8 Tips Mempersiapkan Pernikahan Ini Agar Tidak Menjadi 'Bridezilla', Simak Selengkapnya
ESFJ Kepribadian: Memahami Karakter Unik Si Ekstrovert Berhati Lembut
Rapor Lengkap Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor di Level Klub
Fungsi Rongga Hidung dalam Sistem Pernapasan: Peran Penting dan Mekanisme Kerjanya
Bos Bursa New York Antisipasi Peningkatan Minat IPO Sektor Kripto