Pesawat Bertarif Murah Dihapuskan?

Kemenhub kini gencar membenahi dunia penerbangan. Menhub Ignasius Jonan bahkan tetapkan tarif batas bawah sebesar 40% dari tarif batas atas.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jan 2015, 09:07 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2015, 09:07 WIB
Pesawat Air Asia
Pesawat Air Asia (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Harga tiket murah menjadi salah satu penyebab maskapai penerbangan seperti AirAsia menjadi primadona warga. Maskapai besutan Malaysia ini memang masuk kategori low cost carrier atau maskapai penerbangan bertarif murah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (8/1/2015), namun sejak pesawat AirAsia QZ8501 tertimpa musibah, Kementerian Perhubungan pun bergerak membenahi dunia penerbangan. Mulai menyelidiki dugaan jual beli slot izin terbang hingga meninjau ulang tiket berbiaya murah.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan bahkan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah yang harus ditaati setiap maskapai. Mereka hanya boleh menjual tiket 40% dari tarif batas atas yang ada.

Dengan penjualan tiket 40% dari tarif batas atas, maskapai diharapkan bisa lebih peduli dengan keamanan dan kenyamanan para penumpang pesawat. Mereka juga bisa merawat armada penerbangannya dengan lebih baik lagi.

Namun masalahnya, penetapan tarif batas bawah ini diduga bisa menggerus bisnis maskapai kecil. Di Indonesia, selain AirAsia ada pula maskapai bertarif murah lainnya seperti Lion Air dan Citylink.

Di seluruh dunia, maskapai penerbangan bertarif murah memang menjadi trend. Di Eropa bahkan jumlah maskapai low cost carrier terbilang banyak. Jika pemerintah jadi menerapkan sistem ini, akankah tiket pesawat bertarif murah tinggal kenangan? (Nfs/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya