Tuntaskan Masalah Kapolri, Jokowi diminta Rapat Konsultasi ke DPR

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta Presiden Jokowi segera menggelar rapat konsultasi dengan DPR.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 19 Jan 2015, 17:28 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 17:28 WIB
Di Istana Bogor, Presiden Jokowi Bertemu Kajati Seluruh Indonesia
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberikan kejelasan soal posisi Kapolri. Sebab posisi pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan kapolri diinilai sulit untuk mengambil kebijakan stategis kepolisian.

"Ini tidak bisa dibiarkan, harus 1-2 hari presiden mengambil sikap agar kebijakan Polri bisa legitimate. Karena plt tidak bisa memutuskan kebijakan bersifat strategis," ucap Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Aziz membeberkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 11 ayat 1 sampai 5, diatur pemberhentian kapolri seharusnya diiringi dengan penunjukan kapolri baru. Bukan pelaksana tugas. Plt, yang saat ini dipegang oleh Wakapolri Badrodin Haiti, baru bisa diangkat jika keadaan mendesak atau darurat.

Guna menuntaskan masalah ini, Aziz meminta presiden segera menggelar rapat konsultasi dengan DPR. "Rapat konsultasi, pimpinan DPR yang atur. Tergantung, secara konstitusi datang sendiri, kalau nanti diwakili oke juga," kata politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi III Nazir Djamil mengusulkan, agar Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk menguji penetapan status tersangka terhadap calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Tim ini nantinya dapat melakukan gelar perkara terhadap kasus Budi Gunawan dengan sistem sangat tertutup dan hanya melaporkan kepada presiden. Artinya, hanya tim dan presiden saja yang mengetahui. "Tujuannya, agar presiden bisa mengambil langkah selanjutnya dalam kasus Budi Gunawan," kata Nazir. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya