Liputan6.com, Bogor - Kasus pembunuhan terhadap Royah, seorang pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Dodi Martimbang, di perumahan Kota Wisata, Cluster Amsterdam nomor I.3/15 RT 02/05, Desa Ciangsana, Bogor, akhirnya terungkap. Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang disertai pembunuhan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP‎ Faisal Pasaribu, ketiga pelaku berinisial ABS, RS, dan DR ditangkap di Muara Bungo Jambi. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti curian berupa uang, handphone, dan tablet PC.
Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan barang bukti di lokasi kejadian berupa tali rafia, brankas kecil, dan beberapa pisau.
"ABS adalah tukang kebun di rumah majikannya, kemudian RS adalah rekan ABS dan DR adalah istri ABS," ungkap Faisal di Mapolres Bogor, Rabu (21/1/2015).
Faisal menuturkan, tersangka ‎melancarkan aksinya saat pemilik rumah beserta keluarganya pergi ke Yogyakarta dan menyuruh ABS, yang bekerja sebagai tukang kebun, menjaga rumah tersebut. Selama ditinggal pergi, ABS ditemani Royah.
Kemudian Royah menyuruh tersangka lainnya yakni RS untuk menginap di rumah majikannya tersebut. ABS menjeput RS di rumah kontrakannya.
Saat berada di rumah majikannya sekitar pukul 00.00 WIB, ABS menghampiri RS dan mengajak mencuri barang-barang di rumah majikannya. Sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya melumpuhkan Royah dengan cara memukul kepala korban menggunakan cobek hingga pingsan.
"Selanjutnya kedua tersangka melakukan pencurian di kamar pemilik rumah di lantai satu. Namun ketika hendak masuk, Royah kembali sadar hingga akhirnya ABS menjerat korban menggunakan tali rafia hingga meninggal dunia," papar Faisal. Â
Setelah mengobrak-abrik seluruh kamar, kedua tersangka akhirnya kabur menggunakan motor milik majikannya. Kedua pelaku berhasil membawa uang dengan berbagai jenis mata uang, emas batangan, dan handphone yang dibantu istri ABS, DR.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap, setelah polisi melakukan pengejaran ke Muara Bungo, Jambi. ‎"Jika dirupiahkan seluruh kerugian mencapai 280 juta rupiah," ungkap dia.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 388 KUHPidana‎ tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan dan atau pembunuhan. "Kedua pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun," pungkas dia. (Sun/Mut)
Setelah Bunuh PRT, Tukang Kebun Curi Harta Majikan Rp 280 Juta
Pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap PRT di Bogor, akhirny dibekuk polisi di Muara Bungo, Jambi.
diperbarui 21 Jan 2015, 13:35 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 13:35 WIB
Pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap PRT di Bogor, akhirny dibekuk polisi di Muara Bungo, Jambi. (Liputan6.com/Bima Firmansyah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketua The Jakmania Soal Klaim RK: Bertemunya Jauh Sebelum Pendaftaran KPUD
Karbunkel Adalah Infeksi Kulit Serius: Kenali Gejala dan Penanganannya
Tips Memilih Posisi Rumah di Perumahan: Panduan Lengkap untuk Hunian Ideal
Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Motivasi 60 UMKM untuk Menjadi Wirausaha yang Hebat
Tips Memanggang Roti Agar Tidak Keras: Renyah di Luar, Lembut di Dalam
Menaker Beri Bocoran Soal UMP 2025, Diumumkan Kapan?
Kambing, Kehidupan, dan Perjuangan Perempuan Janda di Sekitar Gunung Palung
Dikira Suara Aneh dari Hewan, Ternyata Ada Pria Telanjang Tinggal di Rumah Lansia Ini
Dinkes Kota Cilegon Dorong Puskesmas Deteksi Dini Penyakit Melalui Metode Integrasi Layanan Primer
IHSG Tergelincir, Saham BOAT Masuk Top Gainers Hari Ini 20 November 2024
Tips Menjaga Kesehatan Mata: Panduan Lengkap untuk Penglihatan Optimal
Tips Memasak Kangkung Agar Tetap Hijau: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal