Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama pimpinan KPK lainnya dan sejumlah tokoh aktivis anti korupsi menggelar aksi solidaritas di Gedung KPK malam ini.
Mereka mendesak kepada Polri agar tidak mengkriminalisasi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Mereka juga meminta agar Bambang dibebaskan dari tuduhan kasus dugaan pemalsuan kesaksian di persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Malam ini kita menuntut kepolisian membebaskan saudara Bambang Widjojanto, karena tidak ada alasan hukum apapun untuk mengkriminalisasi saudara Bambang Widjojanto," ujar advokat senior Todung Mulyalubis dalam pernyataan sikapnya, Gedung KPK, Jumat (23/1/2015).
"Kami meminta pada kepolisian sekali lagi untuk tidak mengkriminalisasi pimpinan KPK. Kami tak akan biarkan KPK dikerdilkan, dilemahkan, bukan hanya oleh Polri tetapi sipapun yang berupaya melemahkan KPK," tegas Todung.
Selain itu, Todung juga meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar turun langsung menangani penangkapan Bambang Widjojanto. Karena ini berkaitan dengan janji Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami minta Presiden Jokowi turun untuk memenuhi janjinya untuk memberantas korupsi. Jokowi punya tanggung jawab menyelamatkan KPK, bukan soal Bambang Widjojanto tapi soal korupsi ke depan," tandas Todung.
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Sun)
Tak Ada Alasan Hukum, Todung Minta Bambang Widjojanto Dibebaskan
Advokat senior Todung Mulya Lubis meminta Polri agar membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
diperbarui 23 Jan 2015, 21:05 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 21:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Imipas Ganti Semua Petugas Imigrasi Soetta Terlibat Dugaan Pemerasan ke Warga China
Terlihat Imut Namun Paling Mematikan, Inilah Kucing Hitam Afrika
Kisah Pilu Calon Atlet Seluncur Jadi Korban Kecelakaan Pesawat American Airlines dengan Helikopter Black Hawk
Menguji Cinta Publik Dengan Even Megawati Run
Jangan Terlewat, Ini Batas Terakhir Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas dengan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
Wisata Petik Durian Hadir di Pedesaan Cilacap
Kapan Malam Nisfu Sya’ban 2025? Catat, Ini Jadwal dan Amalannya
Joan Mir dan Luca Marini Beri Petuah ke Pembalap Muda Indonesia agar Tembus MotoGP
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Kawasan Pergudangan Dadap Tangerang
Mengenal Batu Kecubung, Kerajinan Tradisional Pontianak yang Memesona
Hasil Liga Inggris Bournemouth vs Liverpool: Mohamed Salah Menyala, Pasukan Arne Slot Kedinginan di Puncak