Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama pimpinan KPK lainnya dan sejumlah tokoh aktivis anti korupsi menggelar aksi solidaritas di Gedung KPK malam ini.
Mereka mendesak kepada Polri agar tidak mengkriminalisasi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Mereka juga meminta agar Bambang dibebaskan dari tuduhan kasus dugaan pemalsuan kesaksian di persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Malam ini kita menuntut kepolisian membebaskan saudara Bambang Widjojanto, karena tidak ada alasan hukum apapun untuk mengkriminalisasi saudara Bambang Widjojanto," ujar advokat senior Todung Mulyalubis dalam pernyataan sikapnya, Gedung KPK, Jumat (23/1/2015).
"Kami meminta pada kepolisian sekali lagi untuk tidak mengkriminalisasi pimpinan KPK. Kami tak akan biarkan KPK dikerdilkan, dilemahkan, bukan hanya oleh Polri tetapi sipapun yang berupaya melemahkan KPK," tegas Todung.
Selain itu, Todung juga meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar turun langsung menangani penangkapan Bambang Widjojanto. Karena ini berkaitan dengan janji Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami minta Presiden Jokowi turun untuk memenuhi janjinya untuk memberantas korupsi. Jokowi punya tanggung jawab menyelamatkan KPK, bukan soal Bambang Widjojanto tapi soal korupsi ke depan," tandas Todung.
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPKÂ Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Sun)
Tak Ada Alasan Hukum, Todung Minta Bambang Widjojanto Dibebaskan
Advokat senior Todung Mulya Lubis meminta Polri agar membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
diperbarui 23 Jan 2015, 21:05 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 21:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskusi Bareng Ketum The Jakmania, Suswono Janji Jadikan JIS Kandang Persija
Korban Investasi Bodong Trading DNA Pro Desak Kejari Bandung Kembalikan Uang Kerugian
Pesan Damai Pilgub Sumut Bobby Nasution: Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
10 Anggota Geng Motor 'Sena Marelan' Diringkus di Warung Kopi, Begini Tampangnya
Gandeng Perusahaan Ekspedisi, KPUD Garut Distribusikan Logistik Pilkada 2024
Buka Kejurnas Merpati Putih ke-7 Piala Pangkostrad 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Momen Emas Pencak Silat
Jirayut Tak Sangka FTV-nya Raih Penghargaan SCTV Awards 2024, Sayangkan Halda Rianta Berhalangan Hadir
Tips Anak Susah Makan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Agincourt Resources Jawab Kesan Kontradiktif Kegiatan Pertambangan dengan keberlanjutan
Hasil China Masters 2024: Tidak Sempat Adaptasi, Gregoria Mariska Tunjung Langsung Gugur
Yuriska Patricia Menangis Haru Tak Menyangka Raih Penghargaan SCTV Awards 2024
ASABRI dan FHCI Kolaborasi Perkuat Pengelolaan SDM