Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama pimpinan KPK lainnya dan sejumlah tokoh aktivis anti korupsi menggelar aksi solidaritas di Gedung KPK malam ini.
Mereka mendesak kepada Polri agar tidak mengkriminalisasi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Mereka juga meminta agar Bambang dibebaskan dari tuduhan kasus dugaan pemalsuan kesaksian di persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Malam ini kita menuntut kepolisian membebaskan saudara Bambang Widjojanto, karena tidak ada alasan hukum apapun untuk mengkriminalisasi saudara Bambang Widjojanto," ujar advokat senior Todung Mulyalubis dalam pernyataan sikapnya, Gedung KPK, Jumat (23/1/2015).
"Kami meminta pada kepolisian sekali lagi untuk tidak mengkriminalisasi pimpinan KPK. Kami tak akan biarkan KPK dikerdilkan, dilemahkan, bukan hanya oleh Polri tetapi sipapun yang berupaya melemahkan KPK," tegas Todung.
Selain itu, Todung juga meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar turun langsung menangani penangkapan Bambang Widjojanto. Karena ini berkaitan dengan janji Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami minta Presiden Jokowi turun untuk memenuhi janjinya untuk memberantas korupsi. Jokowi punya tanggung jawab menyelamatkan KPK, bukan soal Bambang Widjojanto tapi soal korupsi ke depan," tandas Todung.
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPKÂ Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Sun)
Tak Ada Alasan Hukum, Todung Minta Bambang Widjojanto Dibebaskan
Advokat senior Todung Mulya Lubis meminta Polri agar membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
diperbarui 23 Jan 2015, 21:05 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 21:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Model Baju Kurung Lebaran 2025, Tampil Simple Namun Elegan
Prabowo Terbitkan Perpres Dewan Pertahanan Nasional, Berikut Tugasnya
Israel Tuduh Paus Fransiskus Terapkan Standar Ganda Usai Kritik Kondisi di Gaza
4 Cara Sederhana Mengatasi Stres Saat Liburan, Wajib Dicoba
686 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Lewat Tol Jelang Libur Natal 2024
Cek Fakta: Pendaftaran Promo Undian Akhir 2024 dari BRI Ini Tidak Benar
Hari Ibu 22 Desember, Ini 8 Potret Kedekatan Para Artis dengan Sang Ibu
Mengenal Pokmie Ami, Restoran Kopitiam Menarik di Cikarang
Tak Sengaja Jatuhkan Jemuran, Pria di Jakarta Barat Dipukuli Warga
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth, Minggu 22 Desember 2024 Pukul 21.00 WIB di Vidio
Volume Perdagangan Kripto di Pintu Melonjak 300 Persen
VIDEO: Viral Motor Tabrak Sapi Nyebrang di Zebra Cross, Warganet: Sapinya Sudah Benar