Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama pimpinan KPK lainnya dan sejumlah tokoh aktivis anti korupsi menggelar aksi solidaritas di Gedung KPK malam ini.
Mereka mendesak kepada Polri agar tidak mengkriminalisasi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Mereka juga meminta agar Bambang dibebaskan dari tuduhan kasus dugaan pemalsuan kesaksian di persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Malam ini kita menuntut kepolisian membebaskan saudara Bambang Widjojanto, karena tidak ada alasan hukum apapun untuk mengkriminalisasi saudara Bambang Widjojanto," ujar advokat senior Todung Mulyalubis dalam pernyataan sikapnya, Gedung KPK, Jumat (23/1/2015).
"Kami meminta pada kepolisian sekali lagi untuk tidak mengkriminalisasi pimpinan KPK. Kami tak akan biarkan KPK dikerdilkan, dilemahkan, bukan hanya oleh Polri tetapi sipapun yang berupaya melemahkan KPK," tegas Todung.
Selain itu, Todung juga meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar turun langsung menangani penangkapan Bambang Widjojanto. Karena ini berkaitan dengan janji Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami minta Presiden Jokowi turun untuk memenuhi janjinya untuk memberantas korupsi. Jokowi punya tanggung jawab menyelamatkan KPK, bukan soal Bambang Widjojanto tapi soal korupsi ke depan," tandas Todung.
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPKÂ Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Sun)
Tak Ada Alasan Hukum, Todung Minta Bambang Widjojanto Dibebaskan
Advokat senior Todung Mulya Lubis meminta Polri agar membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Diperbarui 23 Jan 2015, 21:05 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 21:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mix & Match Makin Mudah! Ini 4 Warna Jilbab Andalan bagi Muslimah Tahun 2025
Waspada! Ini Tempat Favorit Ular Bersarang di Rumah dan Sekitarnya
Korea Selatan Jalin Hubungan Diplomatik dengan Suriah, Teman Lama Korea Utara
Xi Jinping Kunjungi Vietnam, Malaysia, dan Kamboja Pekan Depan, Bahas Apa?
Klub-Klub Liga Italia Bisa Jadi Dewa Penolong Manchester United di Summer 2025
Arti Mimpi Uang Koin 500: Simbol Kekayaan atau Pesan Tersembunyi?
Resor di Pegunungan Ini Pasang Puluhan Eskalator, Pengalaman Mendaki Tanpa Rasa Sakit
Strategi Bertahan di Tengah Badai Tarif, Ini Rekomendasi Investasi Kuartal II 2025
Intip, Daya Tarik Statue 4 Heroes Destinasi Wisata Pencinta Action Figur di Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup Dukung Bali Larang Penjualan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
Zikri Daulay Akui Kehadiran Eza Gionino di Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah Memberi Warna Baru
Kerja Baru 4 Hari, Barang Majikan Langsung Digasak