Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama pimpinan KPK lainnya dan sejumlah tokoh aktivis anti korupsi menggelar aksi solidaritas di Gedung KPK malam ini.
Mereka mendesak kepada Polri agar tidak mengkriminalisasi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Mereka juga meminta agar Bambang dibebaskan dari tuduhan kasus dugaan pemalsuan kesaksian di persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Malam ini kita menuntut kepolisian membebaskan saudara Bambang Widjojanto, karena tidak ada alasan hukum apapun untuk mengkriminalisasi saudara Bambang Widjojanto," ujar advokat senior Todung Mulyalubis dalam pernyataan sikapnya, Gedung KPK, Jumat (23/1/2015).
"Kami meminta pada kepolisian sekali lagi untuk tidak mengkriminalisasi pimpinan KPK. Kami tak akan biarkan KPK dikerdilkan, dilemahkan, bukan hanya oleh Polri tetapi sipapun yang berupaya melemahkan KPK," tegas Todung.
Selain itu, Todung juga meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar turun langsung menangani penangkapan Bambang Widjojanto. Karena ini berkaitan dengan janji Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami minta Presiden Jokowi turun untuk memenuhi janjinya untuk memberantas korupsi. Jokowi punya tanggung jawab menyelamatkan KPK, bukan soal Bambang Widjojanto tapi soal korupsi ke depan," tandas Todung.
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Sun)
Tak Ada Alasan Hukum, Todung Minta Bambang Widjojanto Dibebaskan
Advokat senior Todung Mulya Lubis meminta Polri agar membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Diperbarui 23 Jan 2015, 21:05 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 21:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Malas Bergaul? 7 Zodiak Ini Lebih Suka Sendiri
D'MASIV Percaya Diri Tampil di Musexpo AS, Langkah Besar Menuju Go International
Panduan Lengkap Cara Transit di Changi Airport Singapura, Tidak Perlu Takut Kesasar
Langkah Sederhana Bayar dengan QRIS di Google Play, Cek Tutorialnya di Sini
Siapa Paapa Essiedu? Aktor yang Dirumorkan Memerankan Karakter Snape di Serial Harry Potter
Manchester City dan PSG Bertarung Demi Bajak Gelandang Real Madrid Bernilai Rp1,2 Triliun
Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bebagai Daerah
Jelang Idulfitri 2025, BI Banten Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Penukaran Uang Baru
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs Persib Bandung: Dewa United Tumbang, Pangeran Biru Tambah Keunggulan di Puncak Klasemen
3 Desa di Sukabumi Masih Terisolasi, Relawan Distribusikan Logistik Bantu Warga Terdampak Longsor dan Banjir Lewat Sungai
Berapa Besaran THR PNS 2025, Berikut Tips Mengelolanya