Bahas UU Pilkada, FPG Kumpulkan Kepala Daerah asal Golkar

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri pula oleh Ketum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jan 2015, 20:31 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2015, 20:31 WIB
Aburizal Bakrie
Ketum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berbincang dengan Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin (kiri). (Antara/Wahyu Putro A)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Golkar DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar se-Indonesia, hari ini.

Rapat dengar pendapat itu terkait dengan ditetapkannya UU Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan UU Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU Perppu No 1/2014 dan UU Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo. RDP itu dihadiri pula oleh Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman dan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Ahmadi Noor Supit, serta seluruh anggota DR RI dari Golkar.

Ical mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Fraksi PG di DPR yang juga didukung banyak fraksi lainnya, materi UU ini masih banyak menyisakan sejumlah persoalan.

Pertama, imbuh Ical, salah satu pasal yang menyatakan gubernur, bupati atau walikota dipilih sendiri. Sementara pada pasal 40 dalam UU itu malah disebutkan calon diajukan berpasangan.

"Jadi UU Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 itu masih banyak menyisakan masalah," ucap Ical dalam sambutannya dalam acara tersebut. Minggu (25/1/2015).

"Dengar pendapat FPG DPR RI dengan pimpinan daerah mengenai Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," imbuh Ical.

Karena itu, pimpinan kepala daerah asal Partai Golkar untuk membahas persoalan ini dan memberikan masukan kepada DPP PG.

"Apakah sepakat berpasangan, atau tidak berpasangan yang artinya wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota ditentukan sendiri oleh gubernur, bupati atau walikotanya," ujar Ketum Partai Golkar versi Munas Bali tersebut. (Ant/Ans/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya