Liputan6.com, Jakarta - Tidak kunjung dikerjakannya proyek Monorel oleh PT Jakarta Monorail (JM) membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan kembali untuk melanjutkan kerja sama ini. Pemprov kini sedang menyusun surat pemutusan kerja sama dengan PT JM.
Namun, tudingan Pemprov tersebut dibantah pihak PT JM. Direktur Utama PT JM Sukmawati Syukur mengatakan, pembangunan monorel belum juga berlanjut karena Pemprov DKI Jakarta belum menandatangani adendum perjanjian kerja sama antara PT JM dan pemerintah daerah DKI Jakarta.
"Jika dituding tidak bekerja, kami menolak. Sebab adendum perjanjian yang memuat persetujuan Depo dan bisnis plan belum disetujui oleh DKI, jadi pekerjaan konstruksi juga tidak bisa diteruskan," kata Sukmawati saat dihubungi, Senin (26/1/2015).
Dalam adendum tersebut terdapat dua lampiran. Yakni bisnis plan dan lokasi Depo, yang selalu dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta.‎ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak sepakat dengan rencana pembangunan Depo di Tanah Abang dan Waduk Setiabudi.
Sukmawati berharap ada solusi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta terutama terkait relokasi ini. Jika Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pemutusan kerja sama ini, pihaknya akan mengajukannya ke pengadilan.
"Dua itu yang terus diutak-atik oleh Pemerintah DKI. Tapi kalau memutuskan kontrak silakan saja. Kami tunggu suratnya. Seperti apa suratnya. Masalah pemutusan kerja sama upaya hukum itu dilakukan untuk yang teraniaya. Kalau bisa berunding lebih bagus," tandas Sukmawati.
Pemprov DKI sebelumnya menyiapkan surat pemutusan hubungan kerja sama dengan PT JM. ‎Menurut Gubernur DKI Jakarta Ahok, pihaknya tidak perlu melakukan pertemuan dengan PT JM untuk membahas surat ini. Namun begitu, Ahok menyatakan akan mengundang PT JM untuk menjelaskannya jika surat tersebut telah selesai dibuat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut Pemrov siap mengantisipasi dampak dari pemutusan kontrak tersebut. Pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum dalam menangani perkara ini. Tim hukum akan sangat berhati-hati dalam menyusun surat pemutusan kontrak agar tidak melanggar aturan apapun. (Ali/Mut)