Saran Ahok untuk Jokowi Bila KPK Kosong Pimpinan

Ahok yang kerap bekerja sama dengan KPK ini menegaskan mendukung lembaga antirasuah tersebut.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 27 Jan 2015, 10:20 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 10:20 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. (Dok.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mulai dari Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, hingga Zulkarnaen.

Hal itu mengundang reaksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kerap bekerja sama dengan lembaga antirasuah itu untuk memberantas korupsi di Pemprov DKI. Pria yang karib disapa Ahok itu memberikan dukungannya kepada KPK.

"Buat saya, pokoknya KPK harus dilindungi," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Ia meminta jika memang para pimpinan KPK itu memang melakukan hal yang dituduhkan kepada mereka, maka harus bisa dibuktikan. Jangan sampai pelaporan itu hanya untuk mencoreng nama baik keempatnya namun tak terbukti.

"Kalau memang bersalah polisi harus bisa membuktikannya," tandas mantan kader Partai Gerindra itu.

Jika memang semua pimpinannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Bambang Widjojanto, Presiden Jokowi menurut dia harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kemudian, membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih kembali pimpinan KPK.

"Supaya nggak ada kekosongan," kata Ahok.

Pada Jumat 23 Januari lalu, Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri usai mengantar anaknya ke sekolah. Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan palsu saksi sengketa Pilkada Kotawaringin Baru, Kalimantan Tengah.

Sehari setelahnya, Wakil Ketua KPK lainnya Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim oleh PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Tuduhannya perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal.

Pada Senin 26 Januari 2015, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide melaporkan Ketua KPK Abraham Samad. Pelanggaran yang dituduhkan kepada Samad terkait dugaan pertemuan politiknya dengan PDI P seperti yang tertulis dalam artikel 'Rumah Kaca Abraham Samad' dan janji meringankan hukuman Emir Moeis.

Kemudian, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Timur berencana melaporkan Wakil Ketua KPK lain yakni Zulkarnaen atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) saat Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 lalu. (Ali/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya