PPP Kubu Romi Yakin KPU Berpedoman Surat Keputusan Menkumham

Romahurmuziy yakin, KPU akan mengikuti berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terhadap partainya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jan 2015, 17:34 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 17:34 WIB
Romahurmuziy
Romahurmuziy (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait legalitas kubunya. Sebab, dengan legalitas yang jelas, PPP akan bisa bertarung pada pemilukada serentak 2015.

Hingga saat ini, Partai Golkar dan PPP masih mengalami dualisme kepemimpinan menjelang pelaksanaan pilkada serentak.

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy yakin, KPU akan mengikuti berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terhadap partainya.

"Mengenai legalitas PPP yang memang prinsipnya KPU selalu berpedoman kepada Surat Keputusan (Menkumham)," ujar Romi di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut dia, hal tersebut yang akan disampaikan dalam proses audiensi dengan para jajaran KPU untuk mengingatkan legalitas kepengurusannya. "Ini yang perlu kita tegaskan dalam audiensi agar tidak ada simpang siur informasi," jelas dia.

Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, kubu Romahurmuziy sah dalam memimpin PPP. Hal itu tertuang dalam Surat Pengesahan Pergantian Kepengurusan PPP yang telah dia tanda tangani, yaitu Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014.

KPU Bersikap Netral

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan akan bersikap netral dalam menyikapi dualisme dalam tubuh PPP. Meski demikian, Husni menyatakan akan merujuk kepada legal formal dari Kemenkumham.

"Kami tetap netral dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Kami berharap masalah ini bisa selesai dan bisa ada kejelasan. Selama ini kami merujuk pada peraturan yang berlaku dan mengedepankan legal formal. Karena itu kami telah menyurati Menkum HAM," ujar Husni di kantornya.

Husni mengatakan, meski ada Surat Keputusan dari Menkumham terkait legalitas tersebut, dia memerlukan jawaban legal formal untuk menindaklanjuti tersebut.

"Posisinya ini kan memang  ada masalah di PTUN dan putusan sela (dari pengadilan) karena itu kita butuh jawaban dari Menteri untuk legal formalnya," jelas dia.

Menurut Husni, kejelasan ini diperlukan karena masalah pemilu di daerah kebanyakan dipicu oleh pengurusan ganda. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya