Jadi Saksi BW, Bupati Kobar Diperiksa Bareskrim Selama 8 Jam

Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Feb 2015, 07:01 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2015, 07:01 WIB
Bupati-Ujang-Iskandar
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Ujang Iskandar Kamis 5 Februari malam memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ujang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (6/2/2015), Ujang menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dan baru keluar pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 17 pertanyaan yang dikembangkan menjadi 75 pertanyaan kepada Ujang. Namun terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dijawab Bupati Kotawaringin Barat itu karena dinilai tidak relevan.

Usai diperiksa Bareskrim, Ujang yang mengenakan batik warna merah itu dikawal sejumlah pria sempat meladeni pertanyaan wartawan. Dia dengan lancar menjawab seputar pemeriksaan yang dilakukan anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi apakah apa yang dilakukan BW seperti yang disangkakan penyidik itu atas perintah atau sepengetahuan dirinya, Ujang pun langsung mengelak.

"Selebihnya coba ditanyakan ke penyidik," elak Ujang. Dia langsung bergegas dengan kawalan sejumlah pria menuju mobilnya. Saat dicecar lagi, ia enggan menjawab dan masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam berplat nomor B 1842 WFM.

Tahun 2010 lalu, Bambang Widjojanto yang belum menjabat Wakil Ketua KPK menjadi pengacara Ujang Iskandar dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Ujang mengajukan gugatan atas kemenangan rivalnya Sugianto Sabran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, pria yang karib disapa BW itu berhasil memenangkan Ujang dalam persidangan di MK. Sehingga Ujang berhasil meraih kursi nomor 1 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Belakangan, BW dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sugianto Sabran dengan tuduhan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu saat persidangan di MK. Kasus ini mencuat di saat calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Nfs/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya