Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jendral Moeldoko menyatakan pihaknya tak akan melibatkan diri dalam perseteruan 2 lembaga penegak hukum, KPK dan Polri. Namun, bila diminta Presiden Jokowi, TNI siap menjalani operasi militer Selain perang untuk menyelesaikan gesekan KPK dan Polri.
"TNI mengatakan dengan jelas, kita tidak akan ikut campur dalam masalah KPK dan Polri. Tetapi jika presiden memberi instruksi kami turun, kami akan melakukan operasi militer selain perang," tegas Moeldoko di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (6/2/2015).
Operasi militer selain perang, jelas dia, adalah upaya TNI untuk mengembalikan kondusifitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jika situasi buruk terjadi, dan ada indikasi mengancam keutuhan NKRI.
"Apabila TNI dipanggil oleh Pemerintah, dalam segala situasi, TNI harus siap. Tapi TNI tak mau dilibatkan dalam kisruh itu (KPK vs Polri). Yang kita pedomani adalah Presiden ingin agar tidak terjadi gesekan di Polri dan KPK. Itu pedoman kita," ujar Moeldoko.
Empat komisioner KPK dilaporkan ke polisi. Diawali dengan Bambang Widjojanto yang dilaporkan atas dugaan mempengaruhi saksi untuk memberi keterangan palsu semasa ia berprofesi sebagai advokat. Lalu Abraham Samad yang dilaporkan atas dugaan berpolitik saat Pilpres 2014.
Kemudian, Zulkarnaen dilaporkan melakukan korupsi atas dugaan korupsi dana hibah pada 2008. Terakhir, Adnan Pandu Praja dilaporkan melakukan perampasan aset di Kalimantan Timur.
Opini publik pun muncul bahwa KPK dikriminalisasi dengan upaya memidanakan keempat pimpinannya. Puncaknya saat penangkapan Bambang Widjojanto pada Jumat 23 Januari lalu. Sejumlah orang dari berbagai elemen menyambangi kantor KPK dan melakukan aksi 'save KPK'. (Mut)
TNI Siap Gelar Operasi Militer Selesaikan KPK Vs Polri
Bila diminta Presiden Jokowi, TNI siap menjalani operasi militer selain perang untuk menyelesaikan gesekan KPK dan Polri.
diperbarui 06 Feb 2015, 09:48 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 09:48 WIB
Kepala Staf TNI AD Jenderal Moeldoko menegaskan, melalui MoU ini kedua pihak sepakat akan merumuskan teknis dan operasional pelaksanaan di lapangan yang berkaitan perdagangan dan perlindungan konsumen dengan membentuk tim sesuai pedoman kerjasama ini.(Lip
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah
Tips Memperlambat Putaran Meteran Air: Panduan Lengkap 2024
Liga Champions: Bek Terlupakan Jadi Kartu Terakhir Arsenal pada Misi Krusial di Markas Sporting CP
Pelestarian Kebudayaan Dinilai Lebih Mudah dengan Memanfaatkan Teknologi
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya